RADARDEPOK.COM - Serikat buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Desakan disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan istana, kemarin (6/6).
Ratusan massa buruh memadati area patung kuda sejak pukul 10.00 WIB pagi. Mereka datang dari berbagai wilayah di kawasan Jabodetabek.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan yang dibawa oleh para buruh pada aksi demonstrasi ini. Utamanya, menuntut agar PP Nomor 21 Tahun 2024 dicabut. ”Kami meminta di depan Istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,” ujarnya, kemarin.
Said pun menegaskan kembali, bahwa program ini harus dibatalkan. Sebab, sangat merugikan dan membebani buruh/pekerja lantaran beberapa tahun terakhir tak ada kenaikan gaji signifikan. Daya beli buruh/pekerja pun ikut turun drastis hingga 30 persen.
”Gaji buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha hampir dipotong 18 persen. Buruh dipotong jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 21 pajak 5 persen, jaminan hari tua 2 persen, lalu sekarang Tapera 2,5 persen. Total mendekati hampir 12 persen. Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji,” keluhnya.
Tak hanya itu, dalam program ini, tak ada jaminan buruh bakal langsung mendapat rumah ketika pensiun. Belum lagi, ada kekhawatiran besar terhadap peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana Tapera ini. Mengingat, tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Sebut saja kasus ASABRI dan Taspen.
”Di ASABRI, dikorupsi besar-besaran. Taspen juga korupsi besar-besaran. Itu dikelola oleh pemerintah, oleh para menteri yang bertanggung jawab, dikorupsi. Kami masyarakat sipil, khususnya buruh, tidak rela uang kami dikorupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Patuhi SE Netralitas, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Siap Sinergi dan Merangkul Semua ASN
Apalagi, lanjut dia, iuran yang dibayarkan untuk Tapera ini hanya berasal dari pendapatan pengusaha dan potongan upah pekerja. Sementara lucunya, pemerintah hanya mengelolah.
Karenanya, lanjut dia, buruh mendesak agar PP Tapera dicabut. Dia memastikan, bahwa aksi demo kemarin hanya awal pergerakan dari para buruh jika Presiden Jokowi kekeh melenggangkan program tersebut berjalan.
”Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Aksi ini nantinya bakal melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas di 38 provinsi.
Selain itu, ikhtiar lainnya juga bakal diusahakan oleh para buruh. Presiden Partai Buruh itu menyebut, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum melalui judicial review soal aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Gaji 13 ASN Depok Macet Gara-gara Dinas Belum Ajukan TPP, Padahal BKD Siapkan Anggaran Segini!
”Mungkin minggu depan judicial review PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK,” tuturnya.
Artikel Terkait
Dewan T Farida Rachmayanti Meninggal, Ini Ucapan Duka Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono
Gaji Karyawan Swasta Tetap Dipotong Demi Tapera, Berlaku Juga Bagi yang Sudah Punya Rumah
Catat! Pekan Ini Golkar Keluarkan SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
Pegi yang Ditangkap Beda dengan Foto? Kasus Vina Cirebon Meluas
Desak Revisi UU Tapera Direvisi! Serikat Buruh Ancam Demo dan Ajukan Judicial Review
Beli Gas 3 Kilogram Belum Wajib KTP di Depok, MAP Sudah Diterapkan di Agen dan Pangkalan
Pelanggan Beli Gas 3 Kilogram Pakai KTP Takut Disalahgunakan untuk Pinjol