Senin, 22 Desember 2025

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Driver Ojol di Depok

- Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
TANGKAPAN LAYAR : Sebuah motor customernya yang ditendang oleh pelaku berinisial SS di di Jalan H Japat, Kelapa Dua RTM, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Jumat (21/6).
TANGKAPAN LAYAR : Sebuah motor customernya yang ditendang oleh pelaku berinisial SS di di Jalan H Japat, Kelapa Dua RTM, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Jumat (21/6).

Lanjutnya, SS juga mengancam dengan kalimat yang menakutkan, seperti 'Gua matiin, ketemuin suami lu sama gua gua matiin lu’.

Baca Juga: Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Final di Pilkada! Aspirin Siap Obati Depok 

Sementara itu, Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga membenarkan, bahwa ada kejadian cekcok antara driver ojol dan costomernya di wilayah Kelurahan Tugu.

Iya, karena emosi lama nyari alamat dan setelah ketemu pelaku marah-marah, akhirnya cekcok,” kata dia.

Bahkan, kata Kompol Judika Sinaga pelaku menendang motor korban hingga mengenai kaca rumah dan pecah berantakan. Menurut dia, SS melakukan aksi kekerasan akibat tersulut emosi, lantaran kesulitan menemukan alamat korban.

Baca Juga: Keren! Perisai Depok Gelar Pra Raker, Pastikan Kader Siap Hadapi Era Globalisasi

Usai bertemu korban berinisial DP (34), pelaku langsung marah-marah dan terlibat cekcok mulut dengan korban.

Iya, karena emosi lama nyari alamat dan setelah ketemu pelaku marah-marah, akhirnya cekcok,” ucap dia.

Kompol Judika Sinaga mengatakan, pelaku menendang motor korban hingga mengenai kaca rumah dan pecah berantakan. Usai terjadinya aksi kekerasan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cimanggis.

Baca Juga: FOTO DPD PKS Kota Depok Konsolidasi Pemenangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq untuk Pilkada 2024

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus kekerasan tersebut.

Kita sedang melakukan penyelidikan, karena tidak ada yang melihat nomor polisi sepeda motor pelaku,” tutur Kompol Judika Sinaga. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X