Baca Juga: Gerry Wahyu Riyanto Advokasi 37 Warga Kota Depok
Menurut dia, bagi mobil yang terkena gembok atau motot gembos hanya diberikan peringatan saja, atau bisa dilakukan pengalihan kepada pihak kepolisian untuk diberikan penilangan yang melanggar.
“Saat ini mobil yang digembok memang belum ada sanksi denda, kami meninggalkan kontak yang bisa dihubungi pada kendaraan yang parkir liar agar mereka dapat menghubungi Dishub agar bisa dibuka kembali kendaraannya sekaligus kami akan memberikan teguran,” tutur Deris M Riza. ***
Artikel Terkait
Gerry Wahyu Riyanto Advokasi 37 Warga Kota Depok
Rutan Kelas I Depok Dapat Bantuan 50 Alquran, Bantu Napi Perdalam Ilmu Agama
Menilik Keberadaan Studio Alam TVRI, Kecamatan Sukmajaya Depok : Jadi Lokasi Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024
Dijamin Akurat! Timbangan Pedagang Pasar Agung Depok Rutin Diperiksa
Kungfu, Yoga, dan Cedera Lutut di Balik Senam AWS3 Karya Motivator Andrie Wongso: Yang Lututnya Sehat Juga Perlu Mencoba agar Tak Cepat Aus
Bikin Liburan Kamu Makin Seru, Kini Telah Hadir Wahana Keranjang Sultan di Kebun Teh Sikatok dengan Pemandangan Indah Gunung Sindoro
Lucu dan Bikin Gemes! Ada Kafe Terbaru di Lembang Bandung dengan Tema Serba Kelinci
Berada di Kaki Gunung Salak, Inilah Glamping di Bogor yang Cocok Buat Kamu yang Ingin Melepas Penat