Senin, 22 Desember 2025

Doyan Parkir Liar : Dishub Depok Gembok 145 Mobil, Gembosi 231 Motor

- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza melaksanakan operasi razia pangan. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza melaksanakan operasi razia pangan. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Gerry Wahyu Riyanto Advokasi 37 Warga Kota Depok

Menurut dia, bagi mobil yang terkena gembok atau motot gembos hanya diberikan peringatan saja, atau bisa dilakukan pengalihan kepada pihak kepolisian untuk diberikan penilangan yang melanggar.

Saat ini mobil yang digembok memang belum ada sanksi denda, kami meninggalkan kontak yang bisa dihubungi pada kendaraan yang parkir liar agar mereka dapat menghubungi Dishub agar bisa dibuka kembali kendaraannya sekaligus kami akan memberikan teguran,” tutur Deris M Riza. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X