Andi Kuswandi mengatakan, melalui pariwisata maka akan bertampak pada ekonomi masyarakat akan tumbuh secara subur.
“Inilah salah satu alasan peraturan walikota tentang pokdarwis, dengan tujuan dapat menimbulkan pokdarwis-pokdarwis di setiap wilayah dengan melihat potensi pariwisata di wilayahnya,” ucap dia.
Baca Juga: Calon Bupati Jaro Ade Temui Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Akui Bahas Pilkada Kabupaten Bogor
Selain itu, Andi Kuswandi mengatakan, keberadaan pokdarwis nantinya juga bisa menguatkan potensi pariwisata yang dimiliki agar bisa menentukan karakteristik potensi yang dimilikinya.
“Jadi tempat pariwisata di setiap wilayah seharusnya tidak akan sama karakteristiknya, misalnya Situ 7 Muara, Situ Pengasinan, Situ Jatijajar, Situ Rawa kalong, mestinya situ tersebut mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda,” kata dia.
Menurut dia, tempat pariswisata tersebut tidak bisa diperlakukan dengan sama dengan wisata lainya. Sebab memiliki perbedaan, baik itu lingkungan, area dan lainnya.
“Semisal, Situ Rawa Kalong mestinya dijadikan tempat wisata olahraga air, karena mempunyai karakteristik situ yang panjang, Jika di Siti Pengasinan potensinya itu adalah ikan hias dan tanaman hias,” tutur dia.
Andi Kuswandi berharap, nantinya jika adanya Perda ini bisa menyadarkan masyarakat akan berbagain potensi wisata di wilayahnya.
“Hal ini nantinya dapat pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah di Kota Depok dengan memanfaatkan potensi alamnya,” ungkap dia.***
Artikel Terkait
Meminta Pemkot Pasang Rambu, Potensi Wisata
Banyu Mudal Dulu dan Kini : Dipercaya Hilangkan Penyakit, Berharap Jadi Potensi Wisata (3-Habis)
PPT Potensi Wisata Edukasi
Potensi Wisata Depok : Sarpras Kurang, Animo Tinggi
Rizki Apriwijaya Komitmen Bangkitkan Destinasi Potensi Wisata Budaya di Jawa Barat
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Rezky M Noor Minta Disdik Evaluasi Study Tour : Gali Potensi Wisata Depok