Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Depok Serius Gali Potensi Wisata, Segra Kaji Wujudkan Perda

- Kamis, 11 Juli 2024 | 11:40 WIB
Lurah Jatijajar, Mujahidin bersama ketua Pokdarwsis Situ Jatijajar pemantau pembangunan revitasliasi situ dari Pemprov Jabar. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Lurah Jatijajar, Mujahidin bersama ketua Pokdarwsis Situ Jatijajar pemantau pembangunan revitasliasi situ dari Pemprov Jabar. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Andi Kuswandi mengatakan, melalui pariwisata maka akan bertampak pada ekonomi masyarakat akan tumbuh secara subur.

“Inilah salah satu alasan peraturan walikota tentang pokdarwis, dengan tujuan dapat menimbulkan pokdarwis-pokdarwis di setiap wilayah dengan melihat potensi pariwisata di wilayahnya,” ucap dia.

Baca Juga: Calon Bupati Jaro Ade Temui Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Akui Bahas Pilkada Kabupaten Bogor

Selain itu, Andi Kuswandi mengatakan, keberadaan pokdarwis nantinya juga bisa menguatkan potensi pariwisata yang dimiliki agar bisa menentukan karakteristik potensi yang dimilikinya.

“Jadi tempat pariwisata di setiap wilayah seharusnya tidak akan sama karakteristiknya, misalnya Situ 7 Muara, Situ Pengasinan, Situ Jatijajar, Situ Rawa kalong, mestinya situ tersebut mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda,” kata dia.

Menurut dia, tempat pariswisata tersebut tidak bisa diperlakukan dengan sama dengan wisata lainya. Sebab memiliki perbedaan, baik itu lingkungan, area dan lainnya.

“Semisal, Situ Rawa Kalong mestinya dijadikan tempat wisata olahraga air, karena mempunyai karakteristik situ yang panjang, Jika di Siti Pengasinan potensinya itu adalah ikan hias dan tanaman hias,” tutur dia.

Baca Juga: Viral! Petugas Damkar Depok Kehabisan Solar Hingga Antre di Pom Bensin, Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

Andi Kuswandi berharap, nantinya jika adanya Perda ini bisa menyadarkan masyarakat akan berbagain potensi wisata di wilayahnya.

 “Hal ini nantinya dapat pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah di Kota Depok dengan memanfaatkan potensi alamnya,” ungkap dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X