Minggu, 21 Desember 2025

Hari Pertama Antar Anak Sekolah, ASN Depok Boleh Telat Sampai Pukul 10:00 WIB

- Senin, 15 Juli 2024 | 05:30 WIB
Suasana apel ASN Pemkot Depok di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Suasana apel ASN Pemkot Depok di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Depok diberikan kesempatan untuk mengantarkan anak-anaknya di hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024/2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 800/436-BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah, guna mendukung program Depok Kota Layak Anak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, warga Kota Depok diharapkan dapat mengantar anak-anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Juga: Imam Budi Hartono dan Ade Firmansyah Ajak Orang Tua Antarkan Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah di Depok

Tak hanya masyarakat, kata Rahman Pujiarto, kebijakan ini juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkot Depok yang memiliki anak di PAUD, TK dan SD. Dimana, harus diantarkan langsung oleh orang tuanya.

"Para ASN diberikan waktu untuk mengantar putra dan putri mereka ke sekolah pada pagi hari. Setelah kegiatan mengantar anak ke sekolah, para ASN diharapkan kembali ke kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa" kata dia.

Menurut dia, dalam memfasilitasi hal ini, presensi masuk kerja melalui aplikasi Kinerja Mobile (KMob) diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Depok Tindak Tegas Minimarket melanggar Jam Operasional

Rahman Pujiarto mengatakan, langkah ini diambil untuk mendukung kenyamanan anak-anak dalam memulai tahun ajaran baru dan menunjukkan komitmen Kota Depok sebagai kota yang ramah anak.

"Pemerintah Kota Depok berharap partisipasi aktif dari seluruh warga dan ASN dalam mendukung kebijakan ini," tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X