Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Minta Pemkot Depok Tindak Tegas Minimarket melanggar Jam Operasional

- Sabtu, 13 Juli 2024 | 12:10 WIB
Rapat paripurna di GDC Kota Depok, Kamis (12/7/2024). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Rapat paripurna di GDC Kota Depok, Kamis (12/7/2024). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–DPRD soroti maraknya minimarket yang melanggar jam operasional di Kota Depok. Sehingga, mendorong agar Pemkot Depok bisa menindak secara tegas terkait hal tersebut.

Anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo menjelaskan, hal ini berbasarkan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok dan berdasarkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Majelis Taklim di Bojongsari Kompak Dukung Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok : Lanjutkan Program Pembimbing Rohani

“Ini berdasarkan aspirasi warga yang kita terima, serta kami tugas kami sebagai pengawasan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, saat rapat paripurna di GDC Kota Depok, Kamis (12/7).

Edi Masturo mengatakan, hal ini juga sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Depok nomor 3 tahun 2011 pasal 55 tentang waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko moderen.

“Hal ini tak sesuai dengan perda Kota Depok yang ada, banyaknya toko moderen yang cukup banyak melanggar jam operasional,” tutur dia.

Edi Masturo menegaskan, bahwa Pemkot Depok harus bisa secara tegas menindak minimarket yang sudah melanggar jam operasional.

Baca Juga: Zaedi Basiturrozak Resmi Menjabat Rektor ITB Vinus Bogor

“Untuk itu kami mendorong dan menindak tegas atas hal tersebut,” ungkap dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X