RADARDEPOK.COM–DPRD soroti maraknya minimarket yang melanggar jam operasional di Kota Depok. Sehingga, mendorong agar Pemkot Depok bisa menindak secara tegas terkait hal tersebut.
Anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo menjelaskan, hal ini berbasarkan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok dan berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Ini berdasarkan aspirasi warga yang kita terima, serta kami tugas kami sebagai pengawasan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, saat rapat paripurna di GDC Kota Depok, Kamis (12/7).
Edi Masturo mengatakan, hal ini juga sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Depok nomor 3 tahun 2011 pasal 55 tentang waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko moderen.
“Hal ini tak sesuai dengan perda Kota Depok yang ada, banyaknya toko moderen yang cukup banyak melanggar jam operasional,” tutur dia.
Edi Masturo menegaskan, bahwa Pemkot Depok harus bisa secara tegas menindak minimarket yang sudah melanggar jam operasional.
Baca Juga: Zaedi Basiturrozak Resmi Menjabat Rektor ITB Vinus Bogor
“Untuk itu kami mendorong dan menindak tegas atas hal tersebut,” ungkap dia.***
Artikel Terkait
Siap-siap! Di Sidang Paripurna DPRD Depok Hari Ini Ada Sidak Judi Online
Imam Budi Hartono Menguatkan Hati Wakil Ketua DPRD Depok yang Berduka
Peringati HUT ke 9! IKPI Cabang Depok Dilirik Pemkot dan DPRD, Gali Potensi Pajak Daerah!
Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Kejari Dampingi Kades terkait Pengunaan Dana Desa
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak