Senin, 22 Desember 2025

Target Pajak Restoran di Depok Tembus Rp300 Miliar

- Jumat, 19 Juli 2024 | 06:45 WIB
BKD Kota Depok menempelkan stiker kepada objek pajak yang memiliki tunggakan, di salah satu restoran Kota Depok. (DOK BKD DEPOK)
BKD Kota Depok menempelkan stiker kepada objek pajak yang memiliki tunggakan, di salah satu restoran Kota Depok. (DOK BKD DEPOK)

Menurut dia, berdasarkan pantauan di lapangan, selama di 2024 ini hampir tidak ada restoran yang sepi. Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor terpenuhinya setengah persentase dari target.

“Tahun ini, banyak masyarakat yang makan di luar. Pajak makanan yang mereka bayarkan, masuk ke PAD Kota Depok. Kami optimistis target ini bisa tercapai, bahkan melebihi. Sambil terus kita pantau untuk capaian target dari sektor lainnya,” tutur dia.

Baca Juga: Pemkot Pagiri Cagar Budaya Depok dengan Raperda, Ada Puluhan Objek Lagi Butuh Pengakuan

Namun, kata Wahid Suryono, BKD mencatat masih ada beberapa restoran yang belum bisa membayarkankan pajaknya ke daerah. Yakni, ada 13 yang diketahui belum membayar pajak.

“Sehingga, objek pajak tersebut dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok,” ungkap dia.

Wahid menyebut, menurut data di lapangan, total ada 20 objek pajak yang akan dilakukan pemasangan stiker secara bertahap. Adapun tujuan pemasangan stiker yaitu, mengingatkan Wajib Pajak, agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.

“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” ucap dia.

Baca Juga: 702 Masyarakat Sudah Jajal Angkot AC Depok Selama Uji Coba, Wakil Walikota: Peluncuran Tunggu Tanggal Mainya

Nantinya, kata Yuli, jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Dirinya berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.

“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” tutur dia.

Saat ini, kata Wahid Suryono, BKD Kota Depok akan membuat kajian tentang tindak lanjut jika WP yang telah dipasangi stiker dan masih bandel tidak melakukan kewajibanya membayar pajak, akan mendapatkan tindakan bagaimana.

“Tindakan tersebut bisa seperti penyitaan yang akan dilakukan oleh tim, namun ini masih dalam tahap pembahasan,” ungkap dia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X