RADARDEPOK.COM-Temuan curi rapor atau menaikan nilai dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Kota Depok mulai tercium bau pelanggaran pidana. Praktik curang itu mendapat sorotan dari berbagai unsur, termasuk lembaga pendidikan hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengungkapkan, praktik cuci rapor yang ada di Kota Depok itu bukanlah sebuah prestasi, sebab diawali dengan kecurangan.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Olahraga Masyarakat di Depok, Ini Langkah Nyata Imam Budi Hartono
"Kami bukannya bangga tapi justru agak sedih karena seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai kebaikan, tapi ini diawali dengan kecurangan," kata Bey Machmudin.
Bey Machmudin menjelaskan, kecurangan dalam pelaksanaan PPDB 2024 di Kota Depok itu telah dilaporkan ke Kemendikbud. Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat akan mengevaluasi pelaksanaan PPDB tahun ini.
"PPDB tahun ini kami serius. Serius itu cuma satu, menegakkan aturan dan pada tahap pertama, kami membatalkan menganulir 223 PDB. Tahap dua 54 PDB, itu salah satunya di Depok. Kami dengan berat hati melakukan hal itu. Saya berharap tahun depan akan lebih baik dan kami akan laporkan semua ke Kemendikbud tentang evaluasi PPDB tahun ini," papar Bey Machmudin.
Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi menduga, ada keterlibatan oknum pihak sekolah dalam praktik cuci rapor. Sebab itu, dia mendorong Walikota Depok, Mohammad Idris untuk menelusuri temuan ini, dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.
"Karena ini terkait pemalsuan. Itu masuk ke ranah pidana sehingga nanti Walikota Depok bisa melanjutkannya ke kepolisian dan secara kepegawaian harus diberikan sanksi," tegas Mochamad Ade Afriandi.
Mochamad Ade Afriandi menerangkan, praktik cuci rapor itu sangat memalukan bagi dunia pendidikan Indonesia, terkhusus Kota Depok. Dia berharap, peristiwa ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini," tutur Mochamad Ade Afriandi.
Merespon hal itu, Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, pihak masih mempelajari adanya dugaan unsur pidana dalam kasus cuci rapor tersebut.
"Sedang ditangani Kemendikbud, dan Dinas Pendidikan (Depok dan Jawa Barat)," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Rabu (17/7).
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno mengatakan, pihaknya menyesali adanya praktik cuci rapor yang membuat 51 calon peserta didik terpaksa dianulir dari delapan sekolah tujuan.
"Kami menyesalkan hal ini, yang jelas kami juga kaget. Ini pembelajaran bagi kami," kata Sutarno.
Artikel Terkait
Ratusan Orang Tua di Depok Ngadu Soal PPDB Kota Depok, Ini Biang Keladinya
PPDB Kota Depok : 3.538 Kursi SDN Kosong, SMPN Luber, Daftar Online Tembus 28.188 Siswa
PPDB Amburadul, Massa Emak-emak Geruduk SMAN 4 Depok
SMPN 3 Depok Sempat Tolak Atlet Berprestasi di PPDB, Kok Bisa?
5 SMP Negeri terfavorit di Kota Depok berdasarkan PPDB 2024, Satu Sekolah Tembus 465 Pendaftar
Ketua BMPS Kabupaten Bogor Sebut Kecurangan PPDB Menurun, 60 Ribu Lulusan Ditampung Swasta
Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat