RADARDEPOK.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024 di Gedung Cakti Satya Nagara, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 64, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Adapun, kegiatan itu turut didukung Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara,“ ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah kepada wartawan, Kamis (18/7).
Baca Juga: Target Pajak Restoran di Depok Tembus Rp300 Miliar
Menurut Romadhaniah , aset-aset yang dilelang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.
Romadhaniah menuturkan, Lelang Serentak Tahun 2024 yang mengangkat tema “Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju” ini dilakukan di 6 (enam) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Cirebon melalui laman www.lelang.go.id.
"Aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak antara lain ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor, dan lain-lain dengan jumlah keseluruhan 77 (tujuh puluh tujuh) objek. Lelang diikuti oleh 30 (tiga puluh) Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III," papar Romadhaniah.
Baca Juga: Enam Kecamatan di Depok Terima Dana RTLH, Ini Rinciannya
Selanjutnya, kata Romadhaniah , kegiatan lelang serentak ini merupakan bagian dari penegakan hukum penagihan aktif dalam upaya pencairan tunggakan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.
"Proses ini juga akan terus dilakukan terhadap para penunggak pajak lainnya, tidak hanya terbatas pada aset penunggak pajak yang hari ini dilakukan proses lelang serentak," jelas Romadhaniah.
Lebih lanjut, Romadhaniah berharap, kegiatan ini akan memberikan deterrent effect (efek jera) terhadap penunggak pajak yang lain.
"Dan menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bersungguh sungguh menjalankan upaya penagihan pajak secara aktif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Romadhaniah.***
Artikel Terkait
Januari hingga Juni 2024 : 698 WNI Korban Kasus Perdagangan Orang, Ini Rincian Daerahnya
Imam Budi Hartono Langsung Bantu Warga Rumah Rubuh, Pemilik Rumah: Alhamdulillah
Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat
Gubernur Jawa Barat Laporkan SMP Negeri 19 Depok ke Kemendikburistek, Komisi D DPRD Depok Segera Lakukan Pembahasan
Mulai Tahun Ajaran Baru, Imam Budi Hartono Hadiahi MIN 1 Depok Smart Board
Dugaan Rumah Dosen di Kota Depok Jadi Kantor Rahim
Imam Budi Hartono Fokus Bugarkan Masyarakat, Begini Penjelasannya