Senin, 22 Desember 2025

Parah! Kakek 82 Tahun asal Depok Dipaksa Akui Pemalsuan Girik, Kini Setiap Langkah Kakinya Dipantau Jaksa

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Kondisi Saad Fadhil Sadi yang berurusan dengan hukum setelah didakwa memalsukan tanah girik tanahnya sendiri.  (ISTIMEWA)
Kondisi Saad Fadhil Sadi yang berurusan dengan hukum setelah didakwa memalsukan tanah girik tanahnya sendiri. (ISTIMEWA)

“Sampai hari ini kami tidak mengetahui, apa yang menjadi dasar penyidik yang menyatakan girik tersebut palsu,” ungkapnya.

Pasalnya, pihak Saad Fadhil Sa’di tidak pernah melihat girik aslinya sebagai pembanding.

“Sekalipun girik tersebut palsu, maka yang harus dipidana adalah penjual. Sebab, girik tersebut bukan atas nama klien kami, terbukti hanya membeli,” tandas Adnan.

“Akibat dari prosedur hukum yang tidak dijalankan kurang cermat maka klien kami tidak dapat menggunakan lahannya, beliau justru ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami kerugian materi sekitar Rp 296 miliar,” ungkap Adnan Parangi.

Baca Juga: Baznas Depok Ikut Atasi Stunting, Ini yang Dilakukan

Terakhir, Adnan Parangi selaku kuasa hukum menyatakan bahwa dengan adanya beberapa putusan yang telah inkrah maka hak kepemilikan tanah tersebut mutlak menjadi milik klien kami.

Sebab, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Pakailah hati nurani. Jangan sebatas sahwat, lalu mengorbankan jiwa dan raga seseorang,” pungkas Adnan Parangi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X