“Sampai hari ini kami tidak mengetahui, apa yang menjadi dasar penyidik yang menyatakan girik tersebut palsu,” ungkapnya.
Pasalnya, pihak Saad Fadhil Sa’di tidak pernah melihat girik aslinya sebagai pembanding.
“Sekalipun girik tersebut palsu, maka yang harus dipidana adalah penjual. Sebab, girik tersebut bukan atas nama klien kami, terbukti hanya membeli,” tandas Adnan.
“Akibat dari prosedur hukum yang tidak dijalankan kurang cermat maka klien kami tidak dapat menggunakan lahannya, beliau justru ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami kerugian materi sekitar Rp 296 miliar,” ungkap Adnan Parangi.
Baca Juga: Baznas Depok Ikut Atasi Stunting, Ini yang Dilakukan
Terakhir, Adnan Parangi selaku kuasa hukum menyatakan bahwa dengan adanya beberapa putusan yang telah inkrah maka hak kepemilikan tanah tersebut mutlak menjadi milik klien kami.
Sebab, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
“Pakailah hati nurani. Jangan sebatas sahwat, lalu mengorbankan jiwa dan raga seseorang,” pungkas Adnan Parangi. ***
Artikel Terkait
FGD PT Tirta Asasta Dukung Konservasi Air Tanah, Ini Alasannya
KNPI Isi MPLS : Siswa SMPN 2 Depok Harus Cinta Tanah Air
Succes Story! BPN Depok Ungkap Keberhasilan Perangi Mafia Tanah, Tutup Pintu Internal hingga Persempit Ruang Gerak Pelaku
Album Baru Ipank Hore Hore Berkumandang di Tanah Baru
Dalam Waktu Dekat 2 Bangunan Liar di RW6 Pocin Diratakan Tanah