Senin, 22 Desember 2025

Parah! Kakek 82 Tahun asal Depok Dipaksa Akui Pemalsuan Girik, Kini Setiap Langkah Kakinya Dipantau Jaksa

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Kondisi Saad Fadhil Sadi yang berurusan dengan hukum setelah didakwa memalsukan tanah girik tanahnya sendiri.  (ISTIMEWA)
Kondisi Saad Fadhil Sadi yang berurusan dengan hukum setelah didakwa memalsukan tanah girik tanahnya sendiri. (ISTIMEWA)

Kemudian, diketahui, sambung Adnan, berdasarkan dakwaan jaksa PT BTW mengecek ke Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, soal keaslian girik tersebut.

“Namun, pihak PT BTW tidak menemukan arsipnya di kelurahan atau kecamatan,” ungkap Adnan.

PT BTW berdalih memiliki SIPPT dan SP3L yang berasal dari tanah ex eigendom verponding (tanah hak milik di zaman Belanda).

Atas dasar tersebut, pihak PT BTW melaporkan Saad Fadhil Sadi ke Mabes Polri yang saat ini kasusnya memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Geliat HMI PMO Perjuangan UIKA Soal Kekerasan Anak : Disorot Komnas PA, Harus Berkaca dari Kejadian Sebelumnya

“Perlu kami tegaskan bahwa Saad Fadhil Sadi adalah pembeli yang beritikat baik, taat dan patuh terhadap asas transaksi jual beli tanah yakni (tunai, terang dan publisitas). Sudah seharusnya beliau mendapatkan perlindungan hukum, bukan sebaliknya justru terkesan di persekusi,” terangnya.

Saat Saad Fadhil Sadi telah memenangkan tiga putusan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyatakan SIPPT milik pelapor dalam hal ini PT BTW batal demi hukum atau tidak sah.

“Putusan Pengadilan Jakarta Pusat secara perdata, menyatakan bahwa Saad Fadhil merupakan pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah girik C 396 tersebut,” jelasnya.

Kemudian, PT BTW menggugat kembali secara perdata Saad Fadhil Sa’di. Hasilnya tetap dimenangkan kembali oleh pemilik girik.

Baca Juga: Geliat HMI PMO Perjuangan UIKA Soal Kekerasan Anak : Disorot Komnas PA, Harus Berkaca dari Kejadian Sebelumnya

“Amarnya menyatakan bahwa, Saad Fadhil Sad’i (tergugat) tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sah sebagai pemilik tanah berdasarkan girik yang dimilikinya,” terangnya.

Terkait progres perkara tersebut, saat ini Saad Fadhil Sa’di bersama kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Pada pokoknya, kami meminta majelis hakim yang menangani perkara harus menyatakan batal dakwaan jaksa, karena dibuat tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap,” tegasnya.

Hal ini berdasarkan UU Agraria, Pasal 16, SIPPT dan SP3L bukanlah bukti kepemilikan tanah, sehingga pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

Baca Juga: 20 Anjal di Depok Ikuti Bimbingan Mental, Ini Tujuannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X