Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Anak Mantan Dandim Ditipu : Rp2,4 Miliar Ludes Ditipu Kanit Gadungan

- Kamis, 8 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Yoga Pratama Kanit Jatanras gadungan yang menipu Taruna Akmil Anak Dandim usai menjalani sidang di PN Depok. (ISTIMEWA)
Yoga Pratama Kanit Jatanras gadungan yang menipu Taruna Akmil Anak Dandim usai menjalani sidang di PN Depok. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Seorang taruna Akademi Militer (Akmil) berinisial AH, yang juga merupakan anak dari seorang mantan Dandim, mengalami kerugian setelah ditipu oleh Yoga Pratama, seorang oknum yang mengaku sebagai Kanit Jatanras.

Yoga, yang ternyata merupakan polisi gadungan, mengaku sebagai anak Brigjen Polisi untuk memperdaya AH sehingga berhasil menguras harta AH senilai Rp2,4 miliar.

Baca Juga: Warga Depok Mau Kerja? Imam Budi Hartono Beri Solusi Ini

Dalam kasus ini, AH mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penipuan yang melibatkan penjualan dua mobil dan penggadaian sertifikat tanah. Harta warisan AH lenyap setelah dikuasai oleh pelaku, yang memanfaatkan kedok sebagai petugas kepolisian untuk meraih kepercayaan korban.

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera mengungkapkan, Yoga Pratama ditangkap saat datang ke Polsek Sukmajaya untuk membuat keterangan kehilangan KTA polisi. Saat itu polisi yang curiga langsung membekuk terdakwa dan membawanya ke Polres Metro Depok.

"Terdakwa datang dengan seragam lengkap berpangkat Ipda. Ternyata di Polres Metro Depok juga sudah banyak laporan penipuan dari masyarakat," tutur Alfa Dera.

Alfa Dera mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh Yoga Pratama akhirnya terungkap di Polres Depok. Yoga, yang mengaku sebagai Kanit Jatanras dan anak Brigjen Polisi, ternyata menipu AH, seorang taruna Akademi Militer (Akmil) yang juga merupakan anak seorang mantan Dandim di NTT.

Baca Juga: Tidak Muluk-muluk! Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Optimis Menang di Atas 80 Persen di Pilkada Depok

"Ketika di Polres baru ketahuan ternyata terdakwa menipu AH yang merupakan taruna Akmil sekaligus anak Dandim di NTT," ujar Alfa Dera.

Alfa Dera membeberkan, bermula pada 2023 Yoga Pratama berusaha mendekati AH yang saat itu memiliki banyak warisan dari orang tuanya. Yoga Pratama berhasil memperdaya AH setelah mengatakan bahwa dia adalah seorang Kanit Jatanras di Polda Metro Jaya.

"Awal mula itu 2023, terdakwa mencoba mendekati korban dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras berpangkat Ipda," tutur Alfa Dera.

Alfa Dera mengungkapkan, tidak hanya mengaku sebagai Kanit Jatanras, Yoga juga mengaku sebagai anak Brigjen Polisi. AH yang sudah percaya dengan Yoga akhirnya mempercayakan adiknya yang berusia 14 tahun untuk diurus oleh Yoga saat dirinya sedang sibuk pendidikan Akmil.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, DPC PKB Kabupaten Bogor Laporkan Lukman Edy ke Polres Bogor

"Karena sudah sangat percaya, AH mempercayakan adiknya yang berusia 14 tahun kepada terdakwa saat dirinya sibuk sekolah," kata Alfa Dera.

Alfa Dera menuturkan, AH juga sudah menyerahkan warisan berupa mobil Toyota Rush, Daihatsu Go dan sertifikat tanah di Sumba NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X