Minggu, 21 Desember 2025

Rugikan APBD, Pemkot Depok Segera Bombardir Keberadaan Rokok Ilegal

- Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:15 WIB
Satpol PP Kota Depok bersama bea cukai melakukan operasi bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. (DOKUMEN SATPOL PP Kota Depok)
Satpol PP Kota Depok bersama bea cukai melakukan operasi bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. (DOKUMEN SATPOL PP Kota Depok)

RADARDEPOK.COM–Maraknya rokok ilegal tanpa cukai di berbagai wilayah termasuk Kota Depok. Menjadi perhatian khusus pemerintah, sebab dinilai sangat merugikan negara.

Di Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor terus berkolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Depok.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Mebeler ke 8 SDN, Gus M: ini dari Aspirasi Masyarakat

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, maraknya rokok ilegal tanpa label cukai resmi, ataupun memakai lebel cukai palsu. Ini pastinya sangat merugikan bagi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

“Sosialisasi ini juga sebagai penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (8/8).

Dede Hidayat mengatakan, jika logoi yang di labeli oleh cukai. Nantinya, hasilnya tersebut nantinya akan masuk kepada kas negara. Menurut dia, besaranya sekitar Rp600 hingga Rp1000 per batang rokok.

Baca Juga: Khusus Bulan Agustus Banyak Promo Hingga GRATIS Masuk di The Jungle Waterpark Bogor! Buruan Kepoin Promonya

“Lalu, dari kas negara tersebut akan dibagikan ke setiap kabupaten/kota. Dari hasil DBHCHT ini,” kata dia.

Dede Hidayat menjelaskan, tahun ini Kota Depok mendapatkan hasil DBHCHT sebesar Rp7 miliar. Hal ini, lebih kecil dari 2023, yakni hingga Rp8 miliar.

“Tahun ini Kota Depok mendapatkan dana sekitar Rp7 miliar yang diperoleh dari pusat,” ujar dia.

Dari hasil tersebut, kata Dede Hidayat, Satpol PP Kota Depok mendapatkan sebanyak 10 persen atau senilai Rp700 juta pada tahun ini, yang akan digunakan untuk berbagai kegiatan penegakan hukum.

Baca Juga: Main Air di Sungai yang Jernih dan Dingin Ini Sepuasnya Cuman di Sini! Ada Penginapan Hingga Tempat Camping dan Glamping

“Untuk Satpol PP Kota Depok akan digunakan untuk kegiatan sosialiasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan kegiatan penindakan bagi warung-warung yang menjual rokok ilegal,” tutur dia.

Lanjut dia, pengelolaan DBHCHT di Kota Depok tersebut nantinya digunakan untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum. Untuk bidang kesehatan akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan, baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif.

“Seperti, pencegahan, dan pengobatan bagi perokok maupun stunting, serta penyediaan peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di Kota Depok. Misalnya, masyarakat untuk berobat TBC gratis, itu dari situ salah satunya,” jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X