Minggu, 21 Desember 2025

Upaya Satpol PP Kota Depok Perangi Rokok Ilegal, Operasi Gempur Rokok Ilegal, Sita Ribuan Batang Rokok

- Jumat, 6 Oktober 2023 | 09:00 WIB
SITA : Personel Satpol PP Kota Depok saat mendampingi petugas perwakilan KPPBC TMP A Bogor pada operasi Gempur rokok ilegal di Kota Depok, Rabu (4/10). (Pemkot Depok)
SITA : Personel Satpol PP Kota Depok saat mendampingi petugas perwakilan KPPBC TMP A Bogor pada operasi Gempur rokok ilegal di Kota Depok, Rabu (4/10). (Pemkot Depok)

RADARDEPOK.COM - Saptol PP Kota Depok terus berupaya agar peredaran rokok ilegal di wilayahnya dapat ditekan. Salah satunya, menggencarkan operasi gempur rokok ilegal ke warung kelontong dan toko.

Puluhan pria bertubuh tegap dengan seragam berwarna coklat memasuki salah satu warung kelontong di wilayah Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Makin Menyenangkan, CGV Ada di Depok Town Center dan Berikan Promo Spesial

Perlahan-lahan, mereka mulai memasuki bagian penyimpanan rokok pada warung kelontong tersebut. Tidak butuh waktu lama, mereka menemukan tumpukan bungkus rokok yang masih disegel rapih tanpa pita cukai.

Satu per satu bungkus rokok itu dipreteli untuk diperiksa pita cukainya. Ternyata, masih banyak rokok yang diperjualbelikan itu tidak disertai pita cukai. Hal ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan negara dari perpajakan cukai.

Baca Juga: Sensasi Mencekam Film Kisah Tanah Jawa Hadir di Depok

Adapun, puluhan personel itu merupakan gabungan dari Satpol PP Kota Depok dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor.

Kegiatan itu diberi nama operasi Gempur Rokok Ilegal. Ini sebagai bukti nyata Pemkot Depok dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang disertai dengan pita cukai.

Baca Juga: Rere Tati Sri Hardina Salurkan Rebana untuk Warga Rangkapanjaya Depok, Ini Tujuannya

Selama lima hari, terdapat ribuan batang rokok ilegal yang disita jajaran Satpol PP Kota Depok. Beberapa diantaranya merupakan hasil razia di wilayah timur Kota Depok seperti Kecamatan Cilodong, Tapos dan Sukmajaya.

Inspeksi mendadak di sejumlah toko dan warung yang menjual rokok, giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Diskominfo Kota Depok dan berhasil mengamankan 7.920 batang rokok ilegal pada hari pertama,” jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohammad Thamrin.

Baca Juga: Anggota Pekka Kelurahan Tapos Depok Diajarkan Mandiri, Begini Caranya

Seluruh rokok ilegal yang disita tersebut dilakukan pendataan dana diamankan sebagai barang bukti.

Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi ke kios-kios. Upaya ini untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke negara,“ ujar Mohamad Thamrin.

Selanjutnya, rokok ilegal yang sudah disita itu akan dilaporkan ke Bea Cukai. Kepada pedagang, mereka memberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yakni menjual rokok ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X