Senin, 22 Desember 2025

Aksi Titip Sampah di DOS Disebut Langgar Perda, DLHK Depok Pastikan TPA Beroperasi Lagi

- Senin, 12 Agustus 2024 | 08:15 WIB
Proses mengangkutan sampah oleh DLHK Kota Depok yang dibuang oleh para kader PDI Perjuangan Kota Depok di DOS. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Proses mengangkutan sampah oleh DLHK Kota Depok yang dibuang oleh para kader PDI Perjuangan Kota Depok di DOS. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok menyangkan aksi buang sampah yang dilakukan sejumlah kader PDI Perjuangan Kota Depok. Masalahnya, aksi buang sampah sebanyak tiga mobil pick up di area Depok Open Space (DOS), dinilai langgar aturan.

Hal ini tertuang dalam Perda No5 2014 tentang Pengolahan Sampah. Yakni, pada Pasal 47 yang menjelaskan setiap orang di larang membuang sampah pada tempat yang telah di tentukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman menjelaskan, Pemkot Depok hanya mengetahui kegiatan tersebut adalah kegiatan aksi bersih-bersih di wilayah Cimanggis.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Adu Panco Berebut Piala Bergilir Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono: Adu Kuat dan Hebat dengan Olahraga Bukan Tawuran

“Tadi sekitar pukul 09:00 WIB, Sekretaris PDIP Kota Depok, Ikravany Hilman menghubungi saya, bahwa ia ingin melaksanakan kegiatan bersih-bersih di lingkunganya dan minta tolong kesaya membantu membuang sampah-sampahnya,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (11/8).

Dari hasil komunikasi tersebut, ujar Abdul Rahman, DLHK Kota Depok sudah ingin membantu dan mengarahkan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuang Sampah (TPS) yang sudah direkomendasikan.

“Namun, sekitar pukul 12:00 WIB, menghubungi lagi saya untuk meminta bantuan. Tetapi, sampahnya dia sudah dalam keadaan di angkut di mobil, sudah saya arahkan untuk membuang sampah ke TPS Cisalak atau TPS 19,” ungkap dia.

Baca Juga: Saat Milad, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Berjuang Tidak untuk Diri Sendiri, Selalu Beri Uluran Tangan dan Rendah Diri

Tak berselang lama, ujar Abdul Rahman, tanpa pengetahuan DLHK Kota Depok kader PDI Perjuangan Kota Depok membuat aksi yang patut disayangkan, yakni dengan membuang sampah tersebut ke DOS.

“Kami baru menerima laporan tersebut sekitar jam 1 siang, petugas dilapangan juga sudah mencegah. Namun beliau terus melakukan tindakan itu, saya sangat menyayangkan apa yang dilakukannya,” kata dia.

Abdul Rahman mengatakan, hal ini karena Kota Depok memiliki sebuah perda, yang salah satunya mengatur tidak boleh membuang sampah ke DOS.

“Pada kejadian ini, DLHK intinya sudah membantu dan mengarahkan serta menguapayakan dari permintaannya,” ungkap dia.

Baca Juga: Babak Baru Penipuan WO di Depok : 2 Catin Lapor ke Polres Metro Depok, Kerugiannya Capai Rp150 Juta

Abdul Rahman mengaku, bahwa saat ini kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sedang mengalami overload. Sehingga, harus terpaksa ditutup selama dua hari untuk perbaikan.

“Hal ini juga mengakibatkan banyaknya tumpukan sampah yang berada di wilayah, karena tak terangkut,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X