RADARDEPOK.COM - Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tak hanya tanggung jawab Pemkot Depok. Ternyata, stakeholder dan masyarakat juga bisa.
Salah satunya dengan melaporkan ODGJ terlatar ke Dinas Sosial (Dinsos). Hal itu masuk dalam Peraturan Walikota Depok No58 Tahun 2021.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Depok, Yati Sumiaty mengatakan, sesuai dengan Peraturan Walikota Depok No58 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Tatakerja Dinas Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan gelandangan pengemis diluar panti serta PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial.
"Sesuai dengan Perwal, memang tidak disebut ODGJ namun termasuk dalam penyandang disabilitas mental," kata Yati Sumiaty.
Yati Sumiaty mengungkapkan, dalam penanganan ODGJ di lapangan, sering kali terdapat berbagai kendala akibat perbedaan stigma yang ada di masyarakat.
Stigma ini dapat mempengaruhi cara masyarakat dan tenaga penanganan berinteraksi dengan ODGJ, sehingga menghambat upaya rehabilitasi dan perawatan yang efektif.
"Kerap kali kami mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari masyarakat karena kurangnya pengetahuan tentang ODGJ ini," beber Yati Sumiaty.
Baca Juga: ASN Depok Ikut Lomba Kereta Balon, Simak Keseruannya
Karena hal itu, Yati Sumiaty mengajak Dinkes, Disdukcapil, Kasi Kemasyarakatan kecamatan dan kelurahan, petugas Rumah Penampungan Sementara (RPS), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Yayasan Aktivitas Peduli Rakyat (Aspera) untuk melakukan sosialisasi terkait SOP penanganan ODGJ.
"Dengan berbagai hambatan tersebut, kami dari Dinsos Depok mengundang para stakeholder untuk meningkatkan sinergitas dalam penanganan ODGJ," ucap Yati Sumiaty.
Yati Sumiaty membeberkan, dari SOP yang ada, masing-masing instansi sudah jelas dan terarah dalam tupoksi untuk menangani ODGJ.
Seperti Dinkes yang bertugas melakukan perawatan di fasilitas kesehatan, Disdukcapil yang membantu mengindentifikasi infromasi pribadi dan keberadaan keluarga ODGJ dan yayasan atau panti yang bertugas untuk merawat pasien ODGJ pasca rehabilitasi.
"Dengan adanya sosialisasi ini, para hadirin semua bisa mengetahui dan paham akan perannya masing-masing," ujar Yati Sumiaty.
Artikel Terkait
Alhamdulillah, Imam Budi Hartono Rengkuh Penghargaan Bareng BPN Depok : Ini Prestasinya
Penduduk Depok Resmi Bertambah 26.471 Jiwa, Ini Rinciannya
Makin Mahal, Warga Depok Sulit Punya Rumah Pribadi
Diduga Palsukan Karya Ilmiah, Wadek UPNVJ Naik Pangkat
RW7 Ratujaya Sabet Penghargaan Proklim Lestari, Wakil Walikota Depok: Senang Sekali, Semoga 925 RW Bisa Menerapkan Proklim
Pemkot Depok Siapkan Langkah Konkret untuk TPA Cipayung, Simak Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Buat TPST, Beli Incinerator
11 Klub Sepakbola Rebutkan Piala Walikota Cup, Ini Pesan Mohammad Idris soal Sepakbola Depok