RADARDEPOK.COM – Pemkot dan DPRD Depok menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, untuk menjadi Perda saat rapat Paripurna masa sidang kedua tahun 2024, Senin (12/8).
Ketiga raperda tersebut, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pemakaman, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah telah dilakukan pembulatan, pemantapan penajaman, harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi maupun sederajat baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris kepada Harian Radar Depok.
Mohammad Idris mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Panitia Khusus (Pansus) 1 dan 2 DPRD Depok, yang sudah menyampaikan laporannya terkait proses dan hasil pembahasan Raperda Kota Depok.
Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bersama sama dengan Pemkot Depok membahas program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2025.
Yakni, Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Pegawai Tak Dibekali Senpi, PN Depok Pastikan Aksi Koboi Staf Kepaniteraan Terjadi Diluar Kantor
Mohammad Idris berharap, agar seluruh stakeholder terus menjalin sinergisitas dengan pemerintah daerah. Dalam mengawasi dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang.
“Sehingga, apa yang telah ditetapkan bersama-sama ini dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan Kota Depok yang lebih maju,” tutur Mohammad Idris.
Ketua Pansus 1 pembahas rancangan peraturan daerah Kota Depok, Fransiscus Samosir menjelaskan, telah membahas seluruh isi dari Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pemakaman di Kota Depok.
Baca Juga: Kasus Sedot Lemak: Keluarga Damai dengan Klinik WSJ Depok, Proses Hukum Tetap Berjalan
“Dalam raperda ini terdiri dari jenis tempat pemakaman perolehan dan penunjukan dan penetapan lokasi, ketertiban pemakaman, pelayanan Pemakaman, pelayanan TPBU, pengabuan mayat, penutupan dan Pemindahan Lokasi,” ujar dia.
Selain itu, kata Fransiscus Samosir, Raperda ini juga membahas terkait pendataan tanah pemakaman, tempat pemakaman khusus, perencanaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan serta penutup.
“Bahwa dari hasil pembahasan akhir Pansus satu)menyepakati Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pemakaman untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur dia.
Artikel Terkait
Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah Melebar : Rektor UPN Veteran Jakarta Klaim Sanksi Empat Dosen, Kenaikan Pangkat Wadek Disinggung
Airlangga Undur Diri, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Tidak Berpengaruh!
Viral! Aksi Koboy yang Diduga Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Senjata ke Warga
Koboi PN Depok Terkenal Arogan : Korban Bonyok, Matanya Dicolok Airsoft Gun
Koboi PN Depok Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat, Begini Penjelasannya
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Sebut Urban Farming Bermanfaat
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Diundang Presiden ke IKN, Ini yang Dibahas