Senin, 22 Desember 2025

HAK JAWAB : Dosen FISIP UPN Veteran Jakarta Bantah Lakukan Pemalsuan Karya Ilmiah, Simak Selengkapnya

- Senin, 19 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Hak Jawab dari  PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) (Dok Ist)
Hak Jawab dari PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) (Dok Ist)

2. Terkait Surat keputusan yang dikeluarkan komisi etik Penelitian (KEP) yang beredar merupakan SK yang keliru karena pemahaman yang tidak tepat terkait  tupoksi KEP sesuai keputusan rektor  no : 139/UN61/HK.03.01/2024  dan diperjelas dalam Peraturan Rektor No 17/2024. Kesalahpahaman tersebut sudah disadari pengelola sehingga kemudian diubah menjadi laporan saja. Tetapi tanpa ada permohonan maaf kepada saya dan tim penulis karena KEP melakukan kesalahan tersebut.

3. Di SK yang keliru dan semestinya tidak dikeluarkan oleh KEP tersebut dituliskan CONFIDENTIAL tetapi seluruh UPNVJ, media sampai dikti mengetahuinya.

3. SK yang salah tersebut tidak bisa dicabut oleh KEP sendiri, karena apabila membuat SK lagi berarti KEP melanggar aturan lagi. Rektorat memandang tidak perlu mencabut SK yang salah tersebut karena memang SK tsb tidak memiliki dasar hukum dan dikeluarkan oleh unit organisasi yang tidak memiliki wewenang.

4. Sesuai statuta UPNVJ no 87/2017. aturan yang berlaku di universitas hanya ada 4; yakni ; (1) peraturan perundangan, (2) Peraturan Rektor, (3) Peraturan Senat  dan (4) Keputusan Rektor. Tidak ada keputusan yang bisa dibuat oleh pejabat di lingkungan Universitas kecuali diberikan mandatnya oleh Rektor. Komisi Etik Penelitian (KEP) sebagai unit organisasi tingkat pusat bahkan pada berbagai univ  sebagai subunit di Fakultas tidak dalam kapasitas membuat surat keputusan di lingkungan organisasi UPNVJ. 

5. Universitas sedang melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap unit atau subunit organisasi di dalam organisasi UPNVJ agar Sepenuhnya patuh pada regulasi dan batas kewenangan yang diberikan, berdasarkan konfirmasi dari HUMAS UPN Veteran Jakarta. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X