2. Terkait Surat keputusan yang dikeluarkan komisi etik Penelitian (KEP) yang beredar merupakan SK yang keliru karena pemahaman yang tidak tepat terkait tupoksi KEP sesuai keputusan rektor no : 139/UN61/HK.03.01/2024 dan diperjelas dalam Peraturan Rektor No 17/2024. Kesalahpahaman tersebut sudah disadari pengelola sehingga kemudian diubah menjadi laporan saja. Tetapi tanpa ada permohonan maaf kepada saya dan tim penulis karena KEP melakukan kesalahan tersebut.
3. Di SK yang keliru dan semestinya tidak dikeluarkan oleh KEP tersebut dituliskan CONFIDENTIAL tetapi seluruh UPNVJ, media sampai dikti mengetahuinya.
3. SK yang salah tersebut tidak bisa dicabut oleh KEP sendiri, karena apabila membuat SK lagi berarti KEP melanggar aturan lagi. Rektorat memandang tidak perlu mencabut SK yang salah tersebut karena memang SK tsb tidak memiliki dasar hukum dan dikeluarkan oleh unit organisasi yang tidak memiliki wewenang.
4. Sesuai statuta UPNVJ no 87/2017. aturan yang berlaku di universitas hanya ada 4; yakni ; (1) peraturan perundangan, (2) Peraturan Rektor, (3) Peraturan Senat dan (4) Keputusan Rektor. Tidak ada keputusan yang bisa dibuat oleh pejabat di lingkungan Universitas kecuali diberikan mandatnya oleh Rektor. Komisi Etik Penelitian (KEP) sebagai unit organisasi tingkat pusat bahkan pada berbagai univ sebagai subunit di Fakultas tidak dalam kapasitas membuat surat keputusan di lingkungan organisasi UPNVJ.
5. Universitas sedang melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap unit atau subunit organisasi di dalam organisasi UPNVJ agar Sepenuhnya patuh pada regulasi dan batas kewenangan yang diberikan, berdasarkan konfirmasi dari HUMAS UPN Veteran Jakarta. ***
Artikel Terkait
Tim Pengabdian Masyarakat UPN Veteran Jakarta Edukasi Murid SLB-BC Manunggal Bhakti Agar Terhindar Pelecehan hingga Kekerasan Seksual
Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah Melebar : Rektor UPN Veteran Jakarta Klaim Sanksi Empat Dosen, Kenaikan Pangkat Wadek Disinggung
Waduh! UPN Veteran Jakarta Dinilai Langgar Aturan Terima Mahasiswa IPK Rendah, Padahal Calon Dokter
Mencengangkan! Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FK UPN Veteran Jakarta Kembali Bergulir, JPU Diminta Cecar Wadek 1 FK
Hak Jawab, Atas Pemberitaan Berjudul "Waduh! UPN Veteran Jakarta Dinilai Langgar Aturan Terima Mahasiswa IPK Rendah, Padahal Calon Dokter"