Senin, 22 Desember 2025

Banyak Overload, Cuma Lima Makam di Depok yang Bisa Digunakan : Cek Rinciannya

- Senin, 26 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Kepala Disrumkim Depok, Dadan Rustandi bersama Kepala UPT TPU, Muhammad Iksan saat mengunjungi TPU Pasir Putih. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kepala Disrumkim Depok, Dadan Rustandi bersama Kepala UPT TPU, Muhammad Iksan saat mengunjungi TPU Pasir Putih. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Adapun retribusi yang dihapus meliputi biaya Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) sebesar Rp175.000 bagi KTP Depok dan Rp 1.075.000 bagi KTP luar Depok, Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 75.000, izin pengangkatan kerangka jenazah sebesar Rp 50.000 dan pelayanan mobil jenazah sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: Lina Dapat Umrah, Calon Walikota Depok Imam Budi Hartono Haru dan Berikan Bekal Uang serta Buatkan Paspor Gratis

"Walaupun retribusi sudah dihapus, namun ahli waris harus tetap melakukan daftar ulang untuk keperluan administrasi," kata Muhammad Iksan.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Abdul Hamid menuturkan, belum bisa memberikan tanggapannya terkait TPU di Depok yang sudah overload. Dia beralasan, karena belum adanya data yang diterima dari bidang aset kepada dirinya.

"Nanti saya coba minta ke aset terkait data lengkapnya," ucap Abdul Hamid. ***

Tentang Makam Overload di Depok

Total TPU dibawah naungan Pemkot Depok :

13 TPU

Pembagian wilayah TPU :

-Wilayah tengah

-Wilayah timur

-Wilayah barat

Rincian TPU wilayah tengah :

-TPU Kalimulya 1, kapasitas 10.700 lubang makam

-TPU Kalimulya 2, kapasitas 4.200 lubang makam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X