Adapun retribusi yang dihapus meliputi biaya Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) sebesar Rp175.000 bagi KTP Depok dan Rp 1.075.000 bagi KTP luar Depok, Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 75.000, izin pengangkatan kerangka jenazah sebesar Rp 50.000 dan pelayanan mobil jenazah sebesar Rp 100.000.
"Walaupun retribusi sudah dihapus, namun ahli waris harus tetap melakukan daftar ulang untuk keperluan administrasi," kata Muhammad Iksan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Abdul Hamid menuturkan, belum bisa memberikan tanggapannya terkait TPU di Depok yang sudah overload. Dia beralasan, karena belum adanya data yang diterima dari bidang aset kepada dirinya.
"Nanti saya coba minta ke aset terkait data lengkapnya," ucap Abdul Hamid. ***
Tentang Makam Overload di Depok
Total TPU dibawah naungan Pemkot Depok :
13 TPU
Pembagian wilayah TPU :
-Wilayah tengah
-Wilayah timur
-Wilayah barat
Rincian TPU wilayah tengah :
-TPU Kalimulya 1, kapasitas 10.700 lubang makam
-TPU Kalimulya 2, kapasitas 4.200 lubang makam
Artikel Terkait
Liburan Keluarga Makin Seru di Resto Keluarga Bogor Ini, dengan View Cantik Langsung di Kaki Gunung Salak dan Banyak Aktivitas Seru!
Tempat Camping dengan View Cakep, Tempat Nyaman, Fasilitas Lengkap dan Ada Kolam Renang Ini Cocok Buat Liburan Keluarga!
Lina Dapat Umrah, Calon Walikota Depok Imam Budi Hartono Haru dan Berikan Bekal Uang serta Buatkan Paspor Gratis
Tangis Lina Meledak, Emak-emak Pengemudi Ojek Online ini dapat Hadiah Umrah : Amalan Rp2 Ribu ke Masjid, Doakan Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok
Mantab! Imam Budi Hartono Siap Wujudkan Depok Sebagai Kota Sehat
FOTO Deklarasi dan Kick Off Pasangan Calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq
IJTI Pokja Wartawan Depok Juara Umum Journalist Fest 2024