Senin, 22 Desember 2025

Banyak Overload, Cuma Lima Makam di Depok yang Bisa Digunakan : Cek Rinciannya

- Senin, 26 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Kepala Disrumkim Depok, Dadan Rustandi bersama Kepala UPT TPU, Muhammad Iksan saat mengunjungi TPU Pasir Putih. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kepala Disrumkim Depok, Dadan Rustandi bersama Kepala UPT TPU, Muhammad Iksan saat mengunjungi TPU Pasir Putih. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Pelaksanaan resmi retribusi dihalus :

1 Januari 2024

Dasar hukum :

UU Nomor 1 Tahun 2022

Retribusi yang dihapus :

-IPTM sebesar Rp175.000 bagi KTP Depok, Rp 1.075.000 bagi KTP luar Depok

-DU sebesar Rp75.000

-Izin pengangkatan kerangka jenazah sebesar Rp 50.000

-Pelayanan mobil jenazah sebesar Rp 100.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X