Pelaksanaan resmi retribusi dihalus :
1 Januari 2024
Dasar hukum :
UU Nomor 1 Tahun 2022
Retribusi yang dihapus :
-IPTM sebesar Rp175.000 bagi KTP Depok, Rp 1.075.000 bagi KTP luar Depok
-DU sebesar Rp75.000
-Izin pengangkatan kerangka jenazah sebesar Rp 50.000
-Pelayanan mobil jenazah sebesar Rp 100.000
Artikel Terkait
Liburan Keluarga Makin Seru di Resto Keluarga Bogor Ini, dengan View Cantik Langsung di Kaki Gunung Salak dan Banyak Aktivitas Seru!
Tempat Camping dengan View Cakep, Tempat Nyaman, Fasilitas Lengkap dan Ada Kolam Renang Ini Cocok Buat Liburan Keluarga!
Lina Dapat Umrah, Calon Walikota Depok Imam Budi Hartono Haru dan Berikan Bekal Uang serta Buatkan Paspor Gratis
Tangis Lina Meledak, Emak-emak Pengemudi Ojek Online ini dapat Hadiah Umrah : Amalan Rp2 Ribu ke Masjid, Doakan Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok
Mantab! Imam Budi Hartono Siap Wujudkan Depok Sebagai Kota Sehat
FOTO Deklarasi dan Kick Off Pasangan Calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq
IJTI Pokja Wartawan Depok Juara Umum Journalist Fest 2024