"Saya diajak kerja sama dengan keuntungan 10 persen dari modal yang diberikan. Total kerugian sekitar Rp 900 juta," ucap Shally.
Hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah bertemu dengan terdakwa di kantor kepolisian. "Ya, saya bertemu dan terdakwa berkata terusin aja," imbuh Shally.
"Keluarga terdakwa juga sempat datangi saya dan menyampaikan akan mengganti. Tapi tidak terlaksana," sambungnya.
"Kami minta kepada Hakim, agar terdakwa Dhatiyah dihukum seberat beratnya, korban dari Dhatiyah sangat banyak bukan hanya saya saja, untuk itu harapan kami sebagai korban agar Dhatiyah bisa dihukum seberat beratnya" tutup Shally
Saat dikonfirmasi terkait eksepsinya ditolak, Penasihat Hukum terdakwa Dhatiyah mengatakan, menghormati putusan sela yang telah disampaikan majelis hakim dalam persidangan. Sebab, eksepsi yang diajukan memang ranah praperadilan.
"Kami menghormati putusan sela yang telah disampaikan," kata Bukit Darbis Sitompul di halaman kantor PN Depok. ***
Artikel Terkait
Pelaku Investasi Bodong di Depok Gondol Rp20 Miliar, Ini Penjelasan Kapolres
BPN Kota Depok Ungkap 4 Manfaat Surat Tanah Elektronik, Proses Lebih Cepat hingga Miliki Daya Saing Investasi
RW6 Curug Depok Investasi Budidaya Ikan Hias, Keuntungannya Dialokasikan untuk Santunan Yatim
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Anak Adalah Investasi Terbesar
Caleg Gagal di Depok Tipu Warga Berkedok Investasi Travel