Senin, 22 Desember 2025

Sidang Investasi Bodong di PN Depok Memanas, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

- Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:40 WIB
Suasana sidang investasi bodong di PN Depok, Senin (26/8).  (ISTIMEWA)
Suasana sidang investasi bodong di PN Depok, Senin (26/8). (ISTIMEWA)

Baca Juga: Kisah Bertahan Hidup Seorang Petarung Profesional yang Menjadi Target Buruan di Film Hard Target 2 yang Tayang di Bioskop Trans TV!

"Saya diajak kerja sama dengan keuntungan 10 persen dari modal yang diberikan. Total kerugian sekitar Rp 900 juta," ucap Shally.

Hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah bertemu dengan terdakwa di kantor kepolisian. "Ya, saya bertemu dan terdakwa berkata terusin aja," imbuh Shally. 

"Keluarga terdakwa juga sempat datangi saya dan menyampaikan akan mengganti. Tapi tidak terlaksana," sambungnya. 

Baca Juga: Semangkuk Bubur Ketan Hitam Spesial Ini, Bakal Bikin Harimu Makin Semangat, Kamu Bisa Menikmatinya Hanya di Kafe Ini

"Kami minta kepada Hakim, agar terdakwa Dhatiyah dihukum seberat beratnya, korban dari Dhatiyah sangat banyak bukan hanya saya saja, untuk itu harapan kami sebagai korban agar Dhatiyah bisa dihukum seberat beratnya" tutup Shally

Saat dikonfirmasi terkait eksepsinya ditolak, Penasihat Hukum terdakwa Dhatiyah mengatakan, menghormati putusan sela yang telah disampaikan majelis hakim dalam persidangan. Sebab, eksepsi yang diajukan memang ranah praperadilan.

"Kami menghormati putusan sela yang telah disampaikan," kata Bukit Darbis Sitompul di halaman kantor PN Depok. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X