Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Rp183 Juta dari BTT, Rapihin 29 Rumah, Ini Rincian hingga Persyaratannya

- Senin, 2 September 2024 | 08:05 WIB
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau lokasi rumah warga yang terbakar di Kelurahan Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (DOKUMEN DISRUMKIM DEPOK)
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau lokasi rumah warga yang terbakar di Kelurahan Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (DOKUMEN DISRUMKIM DEPOK)

Dilanjutkan dengan Kecamatan Bojongsari hanya terdapat satu unit rumah dengan nilai pagu Rp 7.550.000. Di Kecamatan Tapos ada dua unit rumah dengan nilai pagu Rp 12.430.000. Di Kecamatan Sukmajaya ada dua unit rumah dengan nilai pagu Rp 9.215.000. Dan di Kecamatan Cimanggis dua unit rumah dengan nilai pagu Rp 19.240.000

"Total untuk yang pasti dicairkan itu sebesar Rp 183.170.000," kata Refliyanto.

Tidak semua rumah rusak bisa dan akan mendapat bantuan dari pemerintah. Harus dilihat dan dikaji penyebab rumah tersebut untuk bisa direhabilitasi.

"Ya karena bencana pastinya. Seperti kebakaran, angin puting beliung, hujan lebat dan juga longsor," ujar Refliyanto.

Dia juga mengungkapkan, tidak semua kerusakan atau kehancuran dapat diperbaiki. Hanya bagian terdampak saja yang akan diperhitungkan agar bisa mendapat bantuan.

Baca Juga: Wajib Baca! Berikut ini Persiapan dan Perlengkapan Berkendara bagi Pengendara Pemula

"Kalau longsor turap misalnya, lalu rusak genteng rumah tersebut, ya berarti kita hitung hanya kerusakan gentengnya saja," beber Refliyanto.

Sebelum mendapatkan bantuan dana perbaikan, hal pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan proposal kepada pihak kelurahan.

"Nanti dari kelurahan akan dibantu untuk diberikan ke Walikota," ucap Refliyanto.

Proposal yang diajukan harus memuat rincian nama dan alamat penerima bantuan serta tingkat kerusakan.

"Satu proposal satu rumah ya. Karena kita cairkan itu by name and by address," sambung Refliyanto.

Setelah proposal disetujui dan perhitungan selesai, dana bantuan akan dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

Baca Juga: Terinspirasi Kisah Persahabatan Ezron dan Spike, Rizky Irmansyah Sekpri Prabowo Subianto dan Indra Prasta Garap Lagu Jika Memang Sudah Waktunya

"Pencairan dana bisa dilakukan apabila dari hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu disetujui," ucap Refliyanto.

Perlu ditegaskan, ketika dana sudah cair rumah maka rumah rusak harus segera diperbaiki. Karena akan diminta surat pertanggung jawabannya (SPJ).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X