Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Rp183 Juta dari BTT, Rapihin 29 Rumah, Ini Rincian hingga Persyaratannya

- Senin, 2 September 2024 | 08:05 WIB
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau lokasi rumah warga yang terbakar di Kelurahan Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (DOKUMEN DISRUMKIM DEPOK)
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau lokasi rumah warga yang terbakar di Kelurahan Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (DOKUMEN DISRUMKIM DEPOK)

Kriteria Rumah :

- Bangunan berdampak sosial

- Rumah milik sendiri

- Bukan tempat usaha

Alur Penerimaan Dana :

- Pengajuan Proposal ke Walikota Depok

- Menunggu Disposisi Walikota Depok

- Jika Disetujui Diberikan ke Bidang Perumahan Disrumkim

- Dicairkan BKD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X