RADARDEPOK.COM–Satu dari empat kedok warung kelontong yang menjual obat keras tanpa resep dokter atau obat ilegal di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, berhasil ditutup paksa oleh warga setempat pada Sabtu (21/9).
Mengingat peredaran obat ilegal di Curug masih ditemukan. Nampaknya hal ini akan ditindak secara serius oleh aparatur kelurahan bersama dengan berbagai lapisan masyarakat.
Baca Juga: Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Kabupaten Bogor, Paslon Rudy dan Jaro Ade dapat Nomor 1
“Sebelumnya, kami sudah melakukan tindakan terhadap warung kelontong yang menjual obat ilegal di Curug pada 2 Mei 2024,” ungkap Lurah Curug, Hasan, kepada Radar Depok, Senin (23/9).
Kala itu, sambung Hasan, sehari sebelum tindakan dilakukan. Aparatur kelurahan mengundang para pengurus lingkungan setempat. Kemudian eksekusi dilakukan pada 2 Mei 2024. Dalam artian peneguran langsung ke warung kelontong tersebut.
“Tetapi sangat disayangkan, ketika kami sampai di lokasi warung kelontong itu tutup. Kemungkinannya, sebelum kami melakukan penindakan itu ada yang membocorkan aksi kami,” kata Hasan.
Baca Juga: Buatnya Mudah, Memiliki Tekstur yang Lembut dan Empuk Banget! Ternyata Begini Resep Kue Kamir
Setelah penggerebakan itu tidak membuahkan hasil, Hasan mengatakan, kemudian aparatur kelurahan bersurat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kota Depok pada 8 Mei 2024.
“Bahkan, secara lisan pun kami sudah sampaikan kepada Satpol PP Kecamatan Bojongsari dan Kasi Pemtrantib Kecamatan Bojongsari. Namun memang sampai penggerebekan yang dilakukan warga pada Sabtu (21/9) kemarin pun belum ada tindak lanjutnya,” tutur Hasan.
Berkaitan dengan warung kelontong yang masih menjual obat ilegal di Kelurahan Curug, Hasan menegaskan, pihaknya akan melakukan ultimatum kepada penjual maupun ke penyewa kontrakan. Karena peredaran obat ilegal ini dianggap sudah meresahkan.
Baca Juga: Tampilannya Cantik Banget dan Rasanya Juga Enak! Begini Resep Puding Santan Pandan
“Kami akan bersikap tegas terhadap warung-warung kelontong yang menjual obat keras, ataupun penyewa kontrakannya,” tegas Hasan.
Didampingi Kasi Pemtrantib Kelurahan Curug, Ahmad Sofyan mengatakan, sebagai langkah untuk mengentaskan peredaran obat ilegal di Curug, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pengurus lingkungan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta para pengurus lingkungan, untuk memberikan teguran terutama untuk si pemilik kontrakan. Karena warung-warung kelontong ini mayoritas mengontrak,” ungkap Ahmad Sofyan.***
Artikel Terkait
Ketahui Regulasi dan Cegah Obat Ilegal
Polda Metro Jaya Selidiki Penjualan Obat Ilegal Korban Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh
Penjual Obat Ilegal Diusir Warga di Depok
Kelurahan Pengasinan di Depok Darurat Peredaran Obat Ilegal
Toko Obat Ilegal Tidak Ada Habisnya di Depok, Kali ini Toko di Kelurahan Pasir Putih Digerebek Warga
Gawat, Pengasinan Depok Marak Peredaran Obat Ilegal