Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Depok Hibahkan 3.500 Meter Bangun MIN 2

- Senin, 7 Oktober 2024 | 08:15 WIB
Suasana di MIN 1 Kota Depok, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (DOK.HUMAS KEMENAG DEPOK)
Suasana di MIN 1 Kota Depok, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (DOK.HUMAS KEMENAG DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok masih terus menggenjot penambahan dan perbaikan kualitas pendidikan. Salah satu caranya memperbanyak sekolah, baik jenjang SD, SMP ataupun madrasah.

Terakhir, Pemkot Depok telah menghibahkan 3.500 meter persegi lahan untuk pembangunan madrasah selanjutnya.

PJ Sekda Kota Depok, Nina Suzana menuturkan, keberadaan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN) sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di Kota Depok.

Baca Juga: Dirgahayu ke 79 TNI, Begini Harapan Imam Budi Hartono

Terkait pembangunan MIN, Pemkot Depok telah menyiapkan lokasi yang sebelumnya merupakan bekas SDN Mekarjaya 24 di Depok Timur dan sudah diserahkan kepada pihak Kemenag Depok.

"Oh iya, sangat perlu. Tapi itu kan program janji ya, nah untuk MIN sudah kita penuhi," tutur Nina Suzana kepada Radar Depok.

Sementara , untuk pembangunan MTSN, lahan yang diperlukan juga telah disiapkan di Rawa Denok, Pancoranmas. Berbeda dengan MIN, MtsN hanya mendapat hibah berupa tanah tanpa bangunan.

Baca Juga: Dirgahayu ke 79 TNI, Begini Harapan Imam Budi Hartono

"Luasnya sekitar 3.000 meter persegi, dan sudah kita berikan. Sudah kita serahkan," sambung Nina Suzana.

Penghibahan ini dianggap sebagai bagian dari tanggungjawab Pemkot Depok dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas bagi warganya.

"Kenapa kita hibahkan? Karena ini bentuk tanggungjawab pemda ke masyarakat. Kalau Mtsn cuma satu, minimum ada," ujar Nina Suzana.

Baca Juga: Dinas PUPR Kucurkan Rp619 Juta Tata Drainase Alun Alun Barat Kota Depok

Nina Suzana mengungkapkan, kelanjutan pembangunan MtsN sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Kendati demikian, keputusan akhir mengenai pembangunan berada di bawah kewenangan Kemenag Depok, bukan pemerintah daerah.

"Kalau misalnya kita cukup anggaran bisa kita buatkan. Tapi kalau tidak ya kita serahkan ke mereka," kata Nina Suzana.

Dia menjelaskan, bangunan yang dihibahkan sebelumnya sudah tidak digunakan setelah merger. Seluruh aset bangunan yang dihibahkan kini menjadi milik Kemenag Depok, yang bertanggungjawab penuh dalam pengelolaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X