Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Depok Hibahkan 3.500 Meter Bangun MIN 2

- Senin, 7 Oktober 2024 | 08:15 WIB
Suasana di MIN 1 Kota Depok, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (DOK.HUMAS KEMENAG DEPOK)
Suasana di MIN 1 Kota Depok, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (DOK.HUMAS KEMENAG DEPOK)

Baca Juga: Peringatan Hari Jalan Sehat Sedunia di Kota Depok Dipenuhi Masyarakat, Mulai dari At Shila Sawangan hingga Alun Alun Barat

"Kalau yang MIN itu karena SD nya sudah di regrouping ya, atau dilebur. Selanjutnya tergantung mereka saja yang mengelola," imbuh Nina Suzana.

Nina Suzana mengatakan, Pemkot Depok belum memiliki rencana terkait penambahan atau penghibahan MIN dan Mtsn pada tahun depan. "Sampai sekarang sih untuk tahun depan belum ada ya," beber Nina Suzana.

Pada kesempatan lain, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Depok, Ahmad Sadeli mengungkapkan, MIN 1 Kota Depok yang berada di Depok Timur telah dieksekusi dan sudah dibuka, meskipun proses hibah lahan belum sepenuhnya selesai.

Baca Juga: Mau Tau Penyebab Narkoba Bagi Otak, Simak Penjelasan Lengkap BNN Kota Depok

Saat ini, lahan masih terdaftar atas nama Pemkot Depok, namun pihak Kemenag berharap agar segera dapat diselesaikan agar MIN dapat beroperasi penuh.

"Untuk sekarang karena proses hibahnya belum sampai balik nama, jadi lahan masih atas nama pemda. Status sekarang tinggal balik nama saja," ucap Ahmad Sadeli.

Lahan yang diberikan seluas 2.200 meter persegi, merupakan hibah dari gedung lama yang telah direnovasi. Meskipun masih dalam proses, MIN 1 Depok telah dilengkapi dengan fasilitas modern, termasuk papan tulis interaktif dan pendingin udara.

Baca Juga: Mengintip Renovasi RTLH di Kecamatan Cipayung Depok : Kucurkan Rp322 Juta Untuk 14 Penerima Manfaat

"MIN sudah memiliki 198 pendaftar, namun hanya dapat menampung 81 murid dalam tiga kelas untuk sementara waktu," kata Ahmad Sadeli.

Terkait dengan hibah lahan yang berada di Rawa Denok, Pancoranmas, Ahmad Sadeli mengungkapkan, lahan memang sudah dihibahkan tetapi masih dalam proses.

"3.500 meter persegi kalau tidak salah, tapi masih atas nama pemda dan sebagian juga masih dalam pembebasan," tandas Ahmad Sadeli.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X