RADARDEPOK.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jawa Barat III) telah menyerahkan tersangka berinisial JAP dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Akibatnya, JAP terancam dijatuhi hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah mengatakan, tersangka JAP diduga telah melakukan pelanggaran dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Baca Juga: Bisa Buat Kue Talam Labu Kuning dengan Tekstur Lumer yang Tampilannya Kaya Dessert Mewah!
"Tersangka merupakan seorang direktur PT CAS yang bergerak di bidang ekspor-impor," ujar Romadhaniah kepada Radar Depok.
Romadhaniah mengungkap, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka terkait ketentuan Pasal 39A huruf a dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," beber Romadhaniah.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara dengan rentang hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, denda yang dikenakan dapat mencapai enam kali lipat jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
"Dengan denda minimum sebesar dua kali jumlah pajak tersebut," ungkap Romadhaniah.
Romadhaniah mengungkapkan, sinergi yang telah dilakukan oleh berbagai aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi kunci kesuksesan dalam keberhasilan menangani kasus pidana perpajakan ini.
"Keberhasilan penanganan kasus perpajakan menjadi momentum penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, serta mendukung pembangunan negara," tutur Romadhaniah.
Penegakan hukum ini juga bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Bisa Jadi Menu Sarapan Satset atau Ide Bekal Anak yang Enak dan Gurih! Begini Resep Bakwan Kentang
"Tidak hanya penindakan, ini juga edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak," ujar Romadhaniah.
Pada prinsipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia. Dengan memastikan kepatuhan wajib pajak, pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara yang esensial untuk berbagai program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Bisa Jadi Menu Sarapan Satset atau Ide Bekal Anak yang Enak dan Gurih! Begini Resep Bakwan Kentang
Ternyata Apem Pandan Panggang Ini Wangi dan Lembut Banget, Pasti Enak dan Bisa Jadi Isian Snack Box Juga!
Cantik Banget Tampilannya! Ternyata Begini Resep Bolu Kukus Mekar Motif Zebra yang Dijamin Mengembang
Ternyata Kentang Bisa Diolah Jadi Bolu yang Lembut Banget dan Bisa Banget Jadi Ide Jualan!
Rasanya Seger dan Nagih Banget Deh! Ayo Cobain Resep Puding Kelapa Jeruk Ini
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Menang! Milenial dan Gen Z Bakal Ada Program Magang di Luar Negeri
Bisa Buat Kue Talam Labu Kuning dengan Tekstur Lumer yang Tampilannya Kaya Dessert Mewah!