Senin, 22 Desember 2025

Ngeri! Perempuan di Depok Tabrakan Diri ke Kereta

- Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:00 WIB
TANGKAPAN LAYAR : Saat insiden Seorang wanita berinsial NA (35) tertabrak Commuter Line di Stasiun Depok Baru, Kecamatan Pancoranmas pada, pada Senin (15/10).
TANGKAPAN LAYAR : Saat insiden Seorang wanita berinsial NA (35) tertabrak Commuter Line di Stasiun Depok Baru, Kecamatan Pancoranmas pada, pada Senin (15/10).

Commuter Line Nomor 1124B, terlambat 30 menit, Commuter Line Nomor 1128B, terlambat 25 menit, Commuter Line Nomor 1008B, terlambat 24 menit,” ungkap Leza Arlan.

Leza Arlan mengingatkan, berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Gerbong Dukungan Kian Banyak! Kini PKN Nyatakan Sikap Mendukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok

Selain itu, Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” kata Leza Arlan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X