“Ini fase kedua untuk memberikan kesempatan pada tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah,” ujar dia.
Rahman Pujiarto mengatakan, untuk fase ini yang pertama diperuntukan pelamar prioritas untuk formasi guru. Menurut dia, disebut prioritas karena masih ada sisa pelamar PPPK Guru tahun 2021 yang belum diangkat karena keterbatasan formasi.
“Jadi fase ini yang kami akan pripritaskan untuk bisa mengikuti PPPK,” kata dia.
Lanjut dia, eks thk 2 merupakan non ASN yang terdata dan ikut ujian tahun 2013. Namun, belum diangkat menjadi ASN.
“Untuk non ASN terdata pada BKN adalah bagi pendaftar yang ikut pendataan BKN tahun 2022 dengan syarat minimal harus punya pengalaman 1 tahun di 31 desember 2021,” ungkap dia.
Rahman Pujiarto menjelaskan, ini merupakan salah satu untuk meningkatkan kesejahterakaan para pegawai honorer yang ada di Kota Depok.
Selain itu, menjadi tujuan dari penghapusan tenaga honorer tersebut untuk memberikan efisiensi dalam pendataan para pegawai dalam lingkungan pemerintah.
“Ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk efisiensi dalam pendataan para pegawai dalam lingkungan pemerintah,” kata dia.
Rahman Pujiarto menjelaskan, sesuai dengan keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Yakni ada 3 jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah pada tahun 2025. Diantaranya adalah PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ternyata Begini Resep Bolu Marmer Jadul yang Lembut, Tidak Kering dan Tidak Seret di Tenggorokan.
“Jadi pada 2025 sudah tidak ada tenaga honorer lagi, yang ada hanya PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” tutur Rahman Pujiarto. ***
Rekrutmen Pendaftaran PPPK
Tempat :
-
Pemkot Depok