Senin, 22 Desember 2025

Hujan Lebat di Depok, 39 Rumah Rusak

- Kamis, 14 November 2024 | 08:00 WIB
Dinsos Kota Depok memberikan bantuan kepada korban bencana alam (DOK DINSOS DEPOK)
Dinsos Kota Depok memberikan bantuan kepada korban bencana alam (DOK DINSOS DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Lagi-lagi hujan dan angin kencang membawa petaka bagi sebagian masyarakat, khususnya di Depok. Berdasarkan data Tagana Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, sebanyak 39 rumah dan satu fasum rusak akibat diterjang badai.

Kasi Perlindungan Korban Bencana Alam dan Sosial Dinsos Kota Depok, Adi Sutadi menuturkan,setelah menerima laporan dari warga, langkah pertama yang dilakukan oleh Tagana Dinsos adalah melakukan asesmen atau penilaian. Dengan asesmen, Dinsos dapat menentukan tingkat keparahan bencana, apakah dampaknya tergolong ringan, sedang, atau berat, sehingga langkah penanganan yang tepat dapat segera diambil.

"Setelah asesmen baru menginformasikan kepada teman-teman di Mako, apa saja yang perlu diberikan," kata Adi Sutadi kepada Radar Depok, Rabu (13/11).

Baca Juga: Gak Perlu Pakai Telur dan Mixer, Tapi Bisa Membuat Brownies Kukus Mekar yang Nyoklat dan Seenak Ini!

Adi mengungkapkan, bantuan yang diberikan oleh Dinsos bukanlah bantuan fisik seperti yang berikan Disrumkim. Melainkan bantuan berupa kebutuhan logistik, seperti pangan dan sandang.

"Ya seperti beras, gula, mie instan, kornet, kecap, biskuit air mineral. Itu untuk makanannya ya," ucap Adi Sutadi.

Bantuan sandang yang disalurkan meliputi berbagai barang yang diperlukan, seperti tikar, terpal, kasur lipat, dan selimut. Terpal disediakan sebagai pengganti atap atau pelindung bagi warga yang rumahnya rusak atau atapnya rontok akibat bencana. Sementara itu, kasur lipat, tikar, dan selimut. Adi Sutadi menegaskan, pemberian bantuan tetap pada penilaian di lapangan beradasarkan tingkat keparahan dari hasil asesmen sebelumnya.

"Selain itu kita juga berikan pakaian untuk orang dewasa dan juga anak-anak yang memang membutuhkan," beber Adi Sutadi.

Adi Sutadi memberikan contoh, jika kerusakan yang terjadi sangat parah, seperti atap rumah yang terbang terhempas angin, rumah tersebut akan dikategorikan sebagai kerusakan berat.

Baca Juga: Korban Persekusi Kampanye Melapor ke Bawaslu Kota Depok

"Kalau atapnya terbang semua, atau rumahnya rubuh itu bisa kita kategorikan sebagai kerusakan berat," tutur Adi Sutadi.

Sementara itu, jika kerusakan hanya terjadi pada sebagian kecil, misalnya hanya sepertiga dari genteng yang rusak, maka kerusakan tersebut akan dianggap sedang atau ringan.

"Kalau cuma satu atau dua lembar asbes yang turun, itu masuk dalam kategori ringan," sambung Adi Sutadi.

Terpisah, Ketua Tagana Kota Depok, Bambang Tabah menuturkan, pada 11 dan 12 November 2024, sebanyak 15 personil Tagana diterjunkan ke lokasi bencana untuk meninjau langsung kondisi dan kerusakan yang terjadi.

"Kita tinjau langsung bagaiman kondisi di lapangan dan langsung kita lakukan asesmen," beber Bambang Tabah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X