“Para pelaku diancam hukuman, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kombes Arya Perdana. ***
Penangkapan Kasus TPPO
Jumlah Pelaku :
-
5 orang
Modus :
-
Para pelaku menawarkan anak dibawah umur melalui aplikasi kepada pelanggan
Sasaran Pelanggan :
-
WNA
Aplikasi :
-
website Locanto
-
Michat
Tarif sekali berkencan :
-
Rp3 juta
Alat Bukti :
-
alat kontrasepsi
Artikel Terkait
Kyai Mohammad Idris Menyayangkan Persekusi Kampanye Pilkada Depok Kepada Relawan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq : Demokrasi Jangan Dirusak
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Siap Jalankan Program Makan Siang Gratis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Imam-Ririn Bangga Pengangguran Depok Lebih Rendah dari Tetangga, Empat Jurus Jitu yang Pro Rakyat dan Anak Muda Siap Diberlakukan
Debat Pilkada Depok Kedua : Imam Budi Hartono Sudah Sebar 50 Ribu KDS dan 2.000 Insentif Pembimbing Rohani
Debat Pilkada Depok Kedua: Imam-Ririn Sebut Jaka Sembung, Ini Jawaban Imam Budi Hartono yang Presisi Soal Pemerataan Penduduk
Programnya Nyata Dong! Ini Cara Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Atasi Pengangguran di Depok
Selalu Bicara Kelompok! Imam-Ririn Sebut Sebelah Mertuanya Dapat Bimroh dan jadi Sekda Depok, Ayo Adu Program dan Ide
Netralitas ASN Depok Ugal-ugalan! Camat dan Lurah Kena Tegur Sekda