Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Apartemen Depok, Begini Modusnya

- Jumat, 15 November 2024 | 08:00 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat Konferensi pers pengungkapan TPPO di Polres Metro Depok. (JUNIOR/RADAR DEPOK)
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat Konferensi pers pengungkapan TPPO di Polres Metro Depok. (JUNIOR/RADAR DEPOK)
  • enam unit handphone

  • uang tunai Rp 500 ribu

  • Hukuman Pelaku :

    • 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

    Upaya Selanjutnya :

    • Razia gabungan ditempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat perdagangan orang

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    X