Senin, 22 Desember 2025

PN Depok Sita Eksekusi dan Konstatering di Kedaung, Pastikan Sudah Kantongi Putusan Mahkamah Agung

- Jumat, 15 November 2024 | 23:11 WIB
Kuasa hukum PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Novianus Martin Bau bersama Owner PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, H Supari S di ruko Verbena, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (15/11). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Kuasa hukum PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Novianus Martin Bau bersama Owner PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, H Supari S di ruko Verbena, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (15/11). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kuasa hukum PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Novianus Martin Bau, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sita Eksekusi dan Konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam perkara sengketa antara PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa dan PT. Bumi Kedaung Lestari, Ida Farida, dan kawan kawan.

Proses tersebut berlangsung di lokasi objek perkara, Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Novianus Martin Bau mengungkapkan, eksekusi itu adalah tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yang sebelumnya telah melalui berbagai proses hukum. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Depok hingga Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini, PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa sebagai pihak pemenang telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Depok melalui Direktur Utama, Nurman Kusuma.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Warganet Menyebut Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Sebagai Pemenang Debat Kedua Pilkada Depok : Programnya Masuk Akal

"Proses hukum ini sudah melalui jalur yang panjang, dan akhirnya putusan yang menguntungkan PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa telah dipastikan melalui putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi pemenang," ujar Novianus Martin Bau kepada Radar Depok, Jumat (15/11).

Novianus Martin Bau menjelaskan, pelaksanaan eksekusi putusan Perdata No 284/PdtG/2017/PN Depok tersebut, hasil dari serangkaian keputusan peradilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ke dua, dengan Nomor: 107 PK 2/PDT /2024 tertanggal 24 April 2024 jo Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor : 325 PK/Pdt/2022 tertanggal 13 Juli 2022 jo Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 2596 K/PDT/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 4 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 284/PdtG/2017/PN Dpk tanggal 9 Oktober 2018,” jelas Novianus Martin Bau.

Novianus Martin Bau mengungkapkan, sengketa tanah tersebut telah bergulir cukup lama. Tentu membuat pihak yang kalah merasa tidak puas. Namun, dia menegaskan bahwa itulah mekanisme hukum di Indonesia yang harus dihormati.

Baca Juga: Silaturahmi ke Bos Percetakan Alquran di Bandung, Ilham Habibie Singgung Potensi Religi Jawa Barat

"Proses hukum telah dilalui dengan transparansi dan keadilan, meskipun ada rasa ketidakpuasan, kita harus tetap menghormati keputusan hukum yang berlaku. Saya berharap pihak yang kalah dapat legowo dan menerima hasilnya," ujar Novianus Martin Bau.

Novianus Martin Bau menyarankan agar pihak yang kalah dalam perkara tersebut tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar atau fitnah terkait proses hukum yang telah dijalani.

"Jangan sampai proses hukum yang sudah berjalan dengan benar justru disusupi dengan berita yang tidak benar/hoax. Hal tersebut hanya akan merugikan pihaknya sendiri dan menyesatkan publik," ungkap Novianus Martin Bau.

Novianus Martin Bau berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, tidak perlu menanggapi isu atau berita fitnah yang disampaikan orang yang menyatakan dirinya dizolimi. Padahal mereka sendiri mengetahui dan memahami proses-proses hukum yang telah dilalui.

Baca Juga: Bicara Ngawur Soal KNPI Saat Debat Pilkada Depok, Army Mulyanto Singgung Jabatan Sekda Supian Suri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X