RADARDEPOK.COM-Kuasa hukum PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Novianus Martin Bau, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sita Eksekusi dan Konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam perkara sengketa antara PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa dan PT. Bumi Kedaung Lestari, Ida Farida, dan kawan kawan.
Proses tersebut berlangsung di lokasi objek perkara, Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Novianus Martin Bau mengungkapkan, eksekusi itu adalah tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yang sebelumnya telah melalui berbagai proses hukum. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Depok hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini, PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa sebagai pihak pemenang telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Depok melalui Direktur Utama, Nurman Kusuma.
"Proses hukum ini sudah melalui jalur yang panjang, dan akhirnya putusan yang menguntungkan PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa telah dipastikan melalui putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi pemenang," ujar Novianus Martin Bau kepada Radar Depok, Jumat (15/11).
Novianus Martin Bau menjelaskan, pelaksanaan eksekusi putusan Perdata No 284/PdtG/2017/PN Depok tersebut, hasil dari serangkaian keputusan peradilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ke dua, dengan Nomor: 107 PK 2/PDT /2024 tertanggal 24 April 2024 jo Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor : 325 PK/Pdt/2022 tertanggal 13 Juli 2022 jo Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 2596 K/PDT/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 4 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 284/PdtG/2017/PN Dpk tanggal 9 Oktober 2018,” jelas Novianus Martin Bau.
Novianus Martin Bau mengungkapkan, sengketa tanah tersebut telah bergulir cukup lama. Tentu membuat pihak yang kalah merasa tidak puas. Namun, dia menegaskan bahwa itulah mekanisme hukum di Indonesia yang harus dihormati.
Baca Juga: Silaturahmi ke Bos Percetakan Alquran di Bandung, Ilham Habibie Singgung Potensi Religi Jawa Barat
"Proses hukum telah dilalui dengan transparansi dan keadilan, meskipun ada rasa ketidakpuasan, kita harus tetap menghormati keputusan hukum yang berlaku. Saya berharap pihak yang kalah dapat legowo dan menerima hasilnya," ujar Novianus Martin Bau.
Novianus Martin Bau menyarankan agar pihak yang kalah dalam perkara tersebut tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar atau fitnah terkait proses hukum yang telah dijalani.
"Jangan sampai proses hukum yang sudah berjalan dengan benar justru disusupi dengan berita yang tidak benar/hoax. Hal tersebut hanya akan merugikan pihaknya sendiri dan menyesatkan publik," ungkap Novianus Martin Bau.
Novianus Martin Bau berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, tidak perlu menanggapi isu atau berita fitnah yang disampaikan orang yang menyatakan dirinya dizolimi. Padahal mereka sendiri mengetahui dan memahami proses-proses hukum yang telah dilalui.
Baca Juga: Bicara Ngawur Soal KNPI Saat Debat Pilkada Depok, Army Mulyanto Singgung Jabatan Sekda Supian Suri
Artikel Terkait
Campervan Family Friendly dengan View Cakep? Tempat Camping Ini Pasti Cocok, Apalagi Fasilitas Lengkap, View City Light dan Ada Kolam Renangnya!
Makanya Jangan Asal Ngomong! Bos Persikad 1999 Depok Dibuat Murka dengan Ucapan Chandra Rahmansyah : Saya Putar Otak Urus Klub
Viewnya Tempat Camping Ini Memang Secandu Itu! Dijamin Gak Akan Bisa Berpaling Sama Panorama Alam dan City Lightnya
Bumbunya Meresap Hingga ke Dalam dengan Rasa Pedas Manis yang Nagih, Ayo Cobain Resep Ayam Pedas Manis Ini!
Perpaduan Olahan Telur dan Tomat Ternyata Enak dan Seger Banget, Bisa Jadi Menu Sarapan Simple!