Senin, 22 Desember 2025

PN Depok Sita Eksekusi dan Konstatering di Kedaung, Pastikan Sudah Kantongi Putusan Mahkamah Agung

- Jumat, 15 November 2024 | 23:11 WIB
Kuasa hukum PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Novianus Martin Bau bersama Owner PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, H Supari S di ruko Verbena, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (15/11). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Kuasa hukum PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Novianus Martin Bau bersama Owner PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, H Supari S di ruko Verbena, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (15/11). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

"Sebaiknya bapak Ketua Pengadilan Nageri Depok tetap tegak lurus dalam menjalankan eksekusi terhadap pemohonan-permohonan yang diujikan oleh Pemohon sehingga para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum" ujar Novianus Martin Bau.

Menurut Martin, pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering yang dilakukan PN Depok adalah langkah yang tepat dalam menegakkan hukum.

“Ketika sudah dinyatakan kalah dalam perkara pada Tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan melakukan Peninjauan Kembali Ke Satu dan dilanjutkan lagi dengan Peninjauan Kembali Kedua juga tetap kalah, sebaiknya iklas dan menerima saja dan tidak perlu mencari-cari kesalahan orang lain, sebab semua proses hukum telah terlewati,” kata Novianus Martin Bau.

Baca Juga: Perpaduan Olahan Telur dan Tomat Ternyata Enak dan Seger Banget, Bisa Jadi Menu Sarapan Simple!

Dalam keterangan proses Sita eksekusi dan Konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok, merupakan langkah penegakan Hukum yang diambil setelah melalui berbagai proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.

Proses itu diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Dengan selesainya sita eksekusi dan Konstatering ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menerima hasilnya dengan lapang dada serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata, jangan membuat kerangka Hukum baru dengan mengkriminalisasi seseorang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X