RADARDEPOK.COM – Hidup segan mati tak mau, itu lah yang terjadi pada Angkutan Kota (Angkot) konvensional yang berada di Kota Depok. Tak hanya fasilitas untuk para penumpang yang minim.
Hampir semua angkot konvensional di Kota Depok dipastikan tidak memiliki izin operasional dan juga tidak membayar pajak. Adanya hal itu tentunya sangat merugikan negara dari sumber pendapatan.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok, M Hasyim menjelaskan, seiring berjalanya waktu, keberadaan angkot konvensional di berbagai trayek Kota Depok kian menyusut.
Baca Juga: Pembangunan TPST Cipayung Depok Mundur, Incinerator Pekan Depan Sudah Bisa Beroperasi
“Seiring perkembangan alat transportrasi di Kota Depok, jumlah angkot konvensional terus menurun,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (3/12).
M Hasyim mengatakan, saat ini diperkiraan jumlah angkon konvensional di Kota Depok hanya berjumlah 900 unit, lebih kecil dibanding data 2023, yakni ada sebanyak 2.850 yang mengisi seluruh trayek di Kota Depok.
“Sekarang ini jumlahnya semakin mengecil, jumlahnya mungkin saat ini sekitar 900 unit lah,” ucap dia.
Baca Juga: Pemkot Depok Cairkan Rp58.738.800.000 Dana Insentif RT, RW dan LPM, Ini Rinciannya!
M Hasyim memastikan, ratusan angkot konvensional yang berada di Kota Depok tak memiliki izin operasional dan tidak membayar kewajibanya dalam membayar pajak kendaraan.
“Mungkin masih ada beberapa yang bayar pajak, tetapi tidak memiliki izin. Bahkan, unit-unit angkot tersebut tidak membayar pajak bisa lebih dari 10 tahun,” ungkap dia.
Seharusnya, ujar M Hasyim, ratusan angkot konvensional yang tidak memiliki izin operasi, tidak boleh mengangkut dan menurunkan penumpang di Kota Depok. Namun, hingga saat ini masih diperbolehkan.
Baca Juga: Cemburu Istri Main Serong, Dibacok di Mampang Depok, Suami Tersangka
”Dalam aturan tidak boleh lagi melakukan kegiatan karena ilegal dan tentunya membahayakan penumpang yang menaikinya,” kata dia.
Selain permasalahan perizinan, ratusan angkot yang tidak membayar pajak tersebut juga masih terus beroperasional, tentunya hal ini harus menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kita hitung saja asumsinya pajak angkutan sekitar Rp400.000 tinggal di kali 900 dan tinggal dihitung pertahunya, hasilnya bisa mencapai miliaran,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Update Hasil Quick Count Pilkada Depok: Pasangan Imam Ririn Terus Mengejar
Update Hasil Quick Count Pilkada Depok: Supian Suri dan Chandra Menang versi Voxpol
Tokoh Muda Depok Ucapkan Selamat kepada Supian Suri dan Chandra
Depok dan 4 Daerah Jabar Siap Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ini Alasannya!
Tahapan Penghitungan Masih Berlangsung, Imam Budi Hartono: Hormati Ketetapan dan Keputusan KPU Kota Depok
KBBI Sebut ASN Depok Terlibat Mobilisasi Kampanye Paslon 02
PKS tidak Sekuat Dulu, Runtuh Oleh Koalisi Gemuk Setelah 20 Tahun Kuasai Depok