Senin, 22 Desember 2025

900 Angkot di Depok Bodong Bisa Beroperasi, Tidak Bayar Pajak Sampai Miliar Rupiah

- Rabu, 4 Desember 2024 | 07:20 WIB
Tampak parkiran Angkot konvensional di Terminal Depok, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Tampak parkiran Angkot konvensional di Terminal Depok, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Hidup segan mati tak mau, itu lah yang terjadi pada Angkutan Kota (Angkot) konvensional yang berada di Kota Depok. Tak hanya fasilitas untuk para penumpang yang minim.

Hampir semua angkot konvensional di Kota Depok dipastikan tidak memiliki izin operasional dan juga tidak membayar pajak. Adanya hal itu tentunya sangat merugikan negara dari sumber pendapatan.

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok, M Hasyim menjelaskan, seiring berjalanya waktu, keberadaan angkot konvensional di berbagai trayek Kota Depok kian menyusut.

Baca Juga: Pembangunan TPST Cipayung Depok Mundur, Incinerator Pekan Depan Sudah Bisa Beroperasi

“Seiring perkembangan alat transportrasi di Kota Depok, jumlah angkot konvensional terus menurun,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (3/12).

M Hasyim mengatakan, saat ini diperkiraan jumlah angkon konvensional di Kota Depok hanya berjumlah 900 unit, lebih kecil dibanding data 2023, yakni ada sebanyak 2.850 yang mengisi seluruh trayek di Kota Depok.

“Sekarang ini jumlahnya semakin mengecil, jumlahnya mungkin saat ini sekitar 900 unit lah,” ucap dia.

Baca Juga: Pemkot Depok Cairkan Rp58.738.800.000 Dana Insentif RT, RW dan LPM, Ini Rinciannya!

M Hasyim memastikan, ratusan angkot konvensional yang berada di Kota Depok tak memiliki izin operasional dan tidak membayar kewajibanya dalam membayar pajak kendaraan.

“Mungkin masih ada beberapa yang bayar pajak, tetapi tidak memiliki izin. Bahkan, unit-unit angkot tersebut tidak membayar pajak bisa lebih dari 10 tahun,” ungkap dia.

Seharusnya, ujar M Hasyim, ratusan angkot konvensional yang tidak memiliki izin operasi, tidak boleh mengangkut dan menurunkan penumpang di Kota Depok. Namun, hingga saat ini masih diperbolehkan.

Baca Juga: Cemburu Istri Main Serong, Dibacok di Mampang Depok, Suami Tersangka

”Dalam aturan tidak boleh lagi melakukan kegiatan karena ilegal dan tentunya membahayakan penumpang yang menaikinya,” kata dia.

Selain permasalahan perizinan, ratusan angkot yang tidak membayar pajak tersebut juga masih terus beroperasional, tentunya hal ini harus menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita hitung saja asumsinya pajak angkutan sekitar Rp400.000 tinggal di kali 900 dan tinggal dihitung pertahunya, hasilnya bisa mencapai miliaran,” ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X