Minggu, 21 Desember 2025

Tiga Pengcab Resmi Masuk ke KONI Depok, Ini Daftarnya

- Minggu, 15 Desember 2024 | 19:46 WIB
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok resmi menerima keanggotaan tiga induk organisasi pengurus cabang (Pengcab) olahraga, pada Rapat Kerja (Raker), di salah satu hotel kawasan Kota Bogor, Sabtu (14/12) malam.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok resmi menerima keanggotaan tiga induk organisasi pengurus cabang (Pengcab) olahraga, pada Rapat Kerja (Raker), di salah satu hotel kawasan Kota Bogor, Sabtu (14/12) malam.

RADARDEPOK.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok resmi menerima keanggotaan tiga induk organisasi pengurus cabang (Pengcab) olahraga, pada Rapat Kerja (Raker), di salah satu hotel kawasan Kota Bogor, Sabtu (14/12) malam.

Ketiga induk cabor tersebut yakni, Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI), Persatuan Selancar Ombak Indonesia dan Modern Pentathlon Indonesia (MPI).

Baca Juga: Penyakit Jamur Sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi

Raker KONI Kota Depok juga membahas persiapan dalam menghadapi babak kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 mendatang.

Kini jumlah keseluruhan (Pengcab) yang tergabung di KONI Kota Depok sebanyak 53 cabor yang terdaftar dan 2 Badan Fungsional,” kata Ketua KONI Kota Depok Herry Suprianto usai raker, Minggu (15/12).

Herry Suprianto berharap, pengcab baru dapat mengembangkan diri sesuai dengan visi misi KONI Kota Depok, serta meningkatkan pembinaan dan prestasi atletnya.

Baca Juga: Ubah Pola Pikir Masyarakat, DLHK Depok Lakukan Aksi Bersih Bersih Sungai Ciliwung di Sejumlah Titik

Selain itu, KONI Depok tetap memprioritaskan program peningkatan SDM atlet, pelatih, wasit, dan meningkatkan partisipasi dalam setiap event olahraga.

Kami berharap pengcab olahraga yang baru dapat berkembang sesuai dengan visi misi KONI Kota Depok. Semoga pengurus olahraga ini dapat lebih greget meningkatkan pembinaan dan prestasi atletnya,” tandas Herry Surpianto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X