Senin, 22 Desember 2025

Belum Daftarkan Ratusan Karyawannya ke Disnaker, Depo Bangunan Depok Diminta Lengkapi Pencatatan PKWT Hingga Bentuk LKS Bipartit

- Kamis, 19 Desember 2024 | 11:03 WIB
Penampakan antrean panjang pengunjung saat peresmian Depo Bangunan Depok, GDC, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Penampakan antrean panjang pengunjung saat peresmian Depo Bangunan Depok, GDC, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Disnaker Kota Depok meminta agar Depo Bangunan Depok di kawasan GDC kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS) Bipartit.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit, perusahaan dengan pekerja lebih dari 50 orang diwajibkan membentuk LKS Bipartit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, Depo Bangunan Depok memiliki lebih dari 100 orang pekerja sehingga disarankan untuk membentuk LKS Bipartit. Sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Membentuk LKS Bipartit mengingat tenaga sudah 120 orang,” jelas Sidik Mulyono kepada Radar Depok.

Baca Juga: Polemik Depo Bangunan di Kawasan GDC Depok Memanjang, Data Lurah dan Disnaker Beda

Sidik Mulyono juga menyarankan agar Depo Bangunan Depok segera mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Disnaker Kota Depok, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Agar segera mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Dinas Tenaga Kerja Kota Depok,” kata Sidik Mulyono.

Sidik Mulyono mengatakan, pada sidak yang telah dilakukan pihaknya menemukan jumlah tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Jumlah tenaga kerja yang tersedia sebanyak 120 orang yang melilputi 60 PKWTT dan 60 PKWT,” ujar Sidik Mulyono.

Baca Juga: Tak Puas Kerja Disnaker, Komisi D DPRD Depok Bakal Sidak Ulang Depo Bangunan GDC

Lurah Tirtajaya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Lurah, jumlah warga Tirtajaya yang bekerja di Depo Bangunan Depok hanya sekitar 10 orang.

"Saya mendapatkan informasi terakhir bahwa hanya sekitar 10 orang warga Tirtajaya yang bekerja di sana," ujar Yadi Supriadi

Yadi Supriadi menuturkan, informasi tersebut didapatkan dari anak-anak Tirtajaya yang telah bekerja di Depo Bangunan. Dia mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait jumlah pekerja lokal di perusahaan tersebut.

“Saya juga tidak dapat info yang sebenarnya. Saya dapat dari anak-anak Tirtajaya yang sudah masuk kerja,” ungkap Yadi Supriadi.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Aditya Wiradi Putra mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil inspeksi yang dilaksanakan Disnaker Kota Depok melalui Rapat Kerja dan Rapat Koordinasi dengan Dinas Terkait, terutama yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal di sektor usaha dan investasi di Kota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X