RADARDEPOK.COM – Ribuan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Depok gagal dalam menjalin hubungan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 2.775 laporan perkara perceraian telah diputus Pengadilan Agama (PA) Kota Depok sepanjang tahun 2024.
Dari total 2.775 laporan perceraian tersebut. Angka tertinggi jatuh pada Juli dengan total 288 putusan perceraian. Baik itu cerai talak maupun gugatan.
Baca Juga: Pemkot Depok Punya 14 Gedung dan Bangunan Baru, Berikut Rinciannya!
Kendati demikian, jumlah perceraian yang terdata sepanjang 2024 itu mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan laporan putusan perceraian yang terdata sepanjang 2023, yang menyentuh 2.843 kasus.
Juru bicara Pengadilan Agama Kota Depok, Samsudin menerangkan, perceraian yang terjadi disebabkan berbagai faktor yang mencapai 2.727 kasus.
Penyebab utamanya, ada pada perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus, yang terdata mencapai 2.179 kasus sepanjang 2024.
Baca Juga: Lampaui Target PAD Depok! Retribusi IPLT Tembus 105,74 Persen
“Selain perselisihan dan pertengkaran, beberapa faktor lainnya meliputi zina (1 kasus), mabuk (4 kasus), madat (2 kasus), judi (13 kasus), meninggalkan salah satu pihak (149 kasus), dihukum penjara (10 kasus), poligami (20 kasus), KDRT (25 kasus), murtad (22 kasus), dan masalah ekonomi (302 kasus),” beber Samsudin, Kamis (2/1).
Berkaitan dengan 2.775 laporan perceraian yang diputus Pengadilan Agama Kota Depok tersebut, Samsudin merincikan, untuk putusan cerai talak dan gugat pada Januari ditotal 208 putusan, Februari 187, Maret 209, April 175, Mei 180, Juni 257, Juli 288, Agustus 273, September 255, Oktober 262, November 235, dan Desember 246 putusan.
“Dari rincian laporan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kota Depok, data perceraian tertinggi sepanjang 2024 ada pada Juli dengan total 288 kasus,” ungkap Samsudin.
Meski putusan perceraian pada 2024 ditotal 2.775 kasus, Samsudin membeberkan, namun jumlah laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kota Depok sepanjang 2024 ditotal mencapai 3.582 perkara. Baik cerai talak maupun gugatan.
“Data laporan perkara kasus cerai talak dan gugat yang kami terima pada 2024 ditotal ada 3.582 kasus. Laporan ini ada yang diselesaikan tahun itu juga, dan ada juga yang tahun depan. Tetapi yang jelas, putusan perkara cerai yang sudah ditangani Pengadilan Agama Kota Depok mencapai 2.775 kasus,” terang Samsudin.
Sebagai informasi, dari 2.775 kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kota Depok. Terdapat tiga artis tanah air yang bercerai pada tahun 2024, yakni Ahmad Firdaus (Daus Mini), Asri Pramawati (Asri Welas), dan Ammar Zoni.
Artikel Terkait
Orang Tua Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Depok Tawarkan Damai dengan Amplop Rp500 Ribu, Pengacara Desak Polisi Tangkap Pelaku
Segera Diresmikan, Eka Hospital Depok Gelar Unboxing Rumah Sakit
Waspada Uang Palsu Jelang Tahun Baru, Menko Polkam Budi Gunawan Berikan Peringatan Penting
Insiden Masa Nataru 2024 : 190 Kecelakaan, 25 Orang Meninggal
10 Hari Berkeliaran, Pelaku Penusukan Siswa SMP di Kota Depok Ditangkap Polres Metro Depok, Dua Orang Masih Diburu
Puluhan Ribu Warga Tinggalkan Depok dari Terminal Jatijajar, Arus Balik Nataru Diprediksi 2 Hingga 3 Januari 2025
Libur Sekolah Sebulan Saat Puasa Baru Wacana Belum Dibahas, Begini Kata Kemenag