RADARDEPOK.COM - Masyarakat Kota Depok harus mawas diri, terutama yang biasa berkendara roda dua. Ini setelah ada dua kali kejadian perampasan kendaraan bermotor yang menimpa dua korban sekaligus, di Jalan Margonda Raya dengan modus debt collector.
Kejadian itu menimpa pria berinisial MA dan seorang perempuan berinisial RA. Pernyataan ini secara langsung disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Minggu (5/1/2024).
Baca Juga: Hasil Seleksi Keluar! 21 Formasi PPPK Teknis Kota Depok Sudah Terisi, Cek Disini!
Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian itu bermula ketika MA melintas Jalan Margonda Raya menuju Jalan Raya Lenteng Agung, secara tiba-tiba dua orang yang berboncengan motor langsung memberhentikan kendaraan MA.
“Korban diberhentikan dua orang tersebut, mengaku alasannya ada permasalahan dalam angsuran motor itu,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Lalu dua orang itu mengajak korban yang mengendarai motor jenis Honda PCX tahun 2024 dengan nomor polisi B 4305 EBX langsung disikut di jalan hingga terjatuh. Alhasil kendaraan korban dibawa kabur terduga pelaku.
Kejadian berikutnya menimpa seorang perempuan berinisial RA yang mengalami kejadian serupa. Perampasan yang menimpa korban juga terjadi di kawasan Jalan Raya Margonda.
Baca Juga: Dishub Tunggu Kepastian BPTJ Soal Penambahan Koridor Biskita Trans Depok di 2025
Dijelaskan Kombes Ade Ary Syam, awalnya motor korban dipinjam kerabatnya berinisial HW. Saat itu rekan korban hendak pulang ke rumahnya. Mendadak HW diberhentikan empat orang pria yang menaiki dua motor saling berboncengan.
"Empat orang pelaku itu mengaku (debt) kolektor dari perusahaan F, dan menegur saksi dengan dalih sepeda motornya itu menunggak cicilan 2 bulan," jelas Kombes Ade Ary Syam.
HW sempat menghubungi korban untuk mengkonfirmasinya, hanya saja tak kunjung mendapatkan respon dari korban. Sedangkan pelaku memaksa HW untuk membawa sepeda motornya itu dan mengambil kunci motor serta STNK kendaraan tersebut.
Baca Juga: Keren! Serapan Anggaran Kelurahan Sawangan Depok Sentuh 99,89 Persen
Saksi HW, tambahnya, hanya diberikan surat berita acara serah terima kendaraan itu oleh para pelaku hingga HW pun menceritakan peristiwa yang dialaminya itu pada korban. Korban lantas mengonfirmasi ke perusahaan F dimaksud tentang sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2024 dengan nopol B 4008 EBP miliknya itu.
"Setelah dikonfirmasi, perusahaan itu menyebutkan sepeda motornya itu tak ada (di kantornya) dan soal surat yang ada pada korban itu bukan produknya," kata Kombes Ade Ary Syam.
Kedua korban perampasan kendaraan modus debt collector itu telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Depok. Saat ini, polisi tengah mendalaminya lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. ***
Artikel Terkait
Gagal Masuk 8 Besar Liga 4 Seri 1 Jawa Barat, Depok Raya FC Evaluasi Besar-besaran
Segera Merapat! Kuota WUB Depok Tahun 2025 Dibatasi 500 Orang
Dishub Tunggu Kepastian BPTJ Soal Penambahan Koridor Biskita Trans Depok di 2025
PBB-P2 dan BPHTB Depok Lampaui Target, Kepala BKD: Wujudkan Program Pembangunan Berkelanjutan
Hasil Seleksi Keluar! 21 Formasi PPPK Teknis Kota Depok Sudah Terisi, Cek Disini!
Inovasi Kelurahan Cilangkap Depok Tanggulangi Sampah dengan Maggot dan Biokomposing, Ternyata Begini Cara Pengolahannya
Keren! Serapan Anggaran Kelurahan Sawangan Depok Sentuh 99,89 Persen
Aksi Bersih Sampah Laut, Hanif Faisol Ajak Tiga Menteri Pungut Sampah Pantai Kuta Bali
Yuk Nikmati Promo Camping Anti Ribet di Levi Camp Puncak Bogor, Dekat Tempat Wisata dan Curug