RADARDEPOK.COM-Inspektorat Pemkot Depok tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan dana insentif RT/RW, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos yang tengah hanya diperbincangkan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Pemkot Depok telah memanggil oknum ASN Kelurahan Cimpaeun yang menyalahgunakan anggaran untuk pembayaran dana insentif RT/RW tersebut.
Sekretaris Inspektorat Pemkot Depok, Dewi memastikan, pihkanya sudah memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana insentif RT/RW, Kelurahan Cimpaeun.
"Inspektorat sudah memanggil pihak pihak terkait dari kelurahan untuk menyelesaikan," tegas Dewi saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (6/1).
Sebelumnya, Kejari Depok tengah mengendus adanya bau korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana insentif RT/RW Kelurahan Cimpaeun. Kini, jajaran korps adhyaksa tengah mendalami informasi.
Baca Juga: Duh Ngeri! Kejari Endus Bau Penyelewengan Dana Insentif di Cimpaeun Depok
Kejari Depok memastikan, akan mengusut tuntas penyalahgunaan dana insentif tersebut, mengingat bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Apalagi, dana insentif yang diperuntukan bagi RT/RW se Kelurahan Cimpauen itu disalahgunakan oknum ASN di kelurahan tersebut untuk keperluan pribadi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, apabila oknum ASN itu terbukti menyelewengkan uang negara, maka dapat terjerat tindak pidana korupsi.
"Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi,” kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Minggu (5/1).
Baca Juga: Usai Lakukan Pengembalian, ASN Pemain Dana Insentif RT/RW Kelurahan Cimpaeun Depok Dinonaktifkan
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, uang negara dalam hal ini APBN maupun APBD haruslah dipergunakan sebagaimana mestinya. Jika tidak, ancaman bui akan menghampiri.
"Duit negara nggak boleh disalahgunakan, dia harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Sejauh ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok tengah mendalami informasi adanya oknum ASN yang diduga menyalahgunakan dana insentif RT/RW untuk keperluan pribadi.
“Kejaksaan Negeri Depok sedang menelaah informasi tersebut, kami akan meneruskan laporan ini ke bidang seksi terkait,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.
Artikel Terkait
Cegah Stunting Hingga Tingkatkan Gizi, 109 Balita dan 8 Bumil di Kelurahan Cimpaeun Depok Jadi Sasaran PMT
Cimpaeun Meledak! Ulama Berpengaruh KH Ujang Tarmidzi Mantap Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Menang Pilkada Depok
Rutin Gotong Royong Hingga Pasang CCTV, Warga Kelurahan Cimpaeun Depok Incar Pembuang Sampah Liar
Cegah Stunting Terhadap 109 Balita dan 8 Bumil, Kelurahan Cimpaeun Depok Salurkan PMT Hingga Adakan Rembuk Stunting
266 KPPS Kelurahan Cimpaeun Depok Siap Kawal Pilkada Depok 2024, Lurah Ingatkan Tak Boleh ke Kiri atau Kanan!