Senin, 22 Desember 2025

Inspektorat Panggil Pemain Dana Insentif Kelurahan Cimpaeun, Kejari Depok Lakukan Pendalaman Kasus

- Selasa, 7 Januari 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi Gedung Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Ilustrasi Gedung Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Inspektorat Pemkot Depok tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan dana insentif RT/RW, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos yang tengah hanya diperbincangkan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Pemkot Depok telah memanggil oknum ASN Kelurahan Cimpaeun yang menyalahgunakan anggaran untuk pembayaran dana insentif RT/RW tersebut.

Sekretaris Inspektorat Pemkot Depok, Dewi memastikan, pihkanya sudah memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana insentif RT/RW, Kelurahan Cimpaeun.

"Inspektorat sudah memanggil pihak pihak terkait dari kelurahan untuk menyelesaikan," tegas Dewi saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (6/1).

Sebelumnya, Kejari Depok tengah mengendus adanya bau korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana insentif RT/RW Kelurahan Cimpaeun. Kini, jajaran korps adhyaksa tengah mendalami informasi.

Baca Juga: Duh Ngeri! Kejari Endus Bau Penyelewengan Dana Insentif di Cimpaeun Depok

Kejari Depok memastikan, akan mengusut tuntas penyalahgunaan dana insentif tersebut, mengingat bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Apalagi, dana insentif yang diperuntukan bagi RT/RW se Kelurahan Cimpauen itu disalahgunakan oknum ASN di kelurahan tersebut untuk keperluan pribadi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, apabila oknum ASN itu terbukti menyelewengkan uang negara, maka dapat terjerat tindak pidana korupsi.

"Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi,” kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Minggu (5/1).

Baca Juga: Usai Lakukan Pengembalian, ASN Pemain Dana Insentif RT/RW Kelurahan Cimpaeun Depok Dinonaktifkan

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, uang negara dalam hal ini APBN maupun APBD haruslah dipergunakan sebagaimana mestinya. Jika tidak, ancaman bui akan menghampiri.

"Duit negara nggak boleh disalahgunakan, dia harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Muhammad Arief Ubaidillah.

Sejauh ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok tengah mendalami informasi adanya oknum ASN yang diduga menyalahgunakan dana insentif RT/RW untuk keperluan pribadi.

“Kejaksaan Negeri Depok sedang menelaah informasi tersebut, kami akan meneruskan laporan ini ke bidang seksi terkait,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X