RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai mencium adanya aroma tindak pidana dalam kasus dugaaan penyelewengan dana insentif RT/RW yang dilakukan oknum ASN Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.
Kejari Depok memastikan akan mengusut tuntas penyalahgunaan dana insentif tersebut, mengingat bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Apalagi, dana insentif yang diperuntukan bagi RT/RW se Kelurahan Cimpauen itu disalahgunakan oknum ASN di kelurahan tersebut untuk keperluan pribadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, apabila oknum ASN itu terbukti menyelewengkan uang negara, maka dapat terjerat tindak pidana korupsi.
"Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi,” kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Minggu (5/1).
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, uang negara dalam hal ini APBN maupun APBD haruslah dipergunakan sebagaimana mestinya. Jika tidak, ancaman bui akan menghampiri.
Baca Juga: Arti Kode R2, R3, R4 dan TMS dalam Seleksi PPPK Kota Depok
"Duit negara nggak boleh disalahgunakan, dia harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Sejauh ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok tengah mendalami informasi adanya oknum ASN yang diduga menyalahgunakan dana insentif RT/RW untuk keperluan pribadi.
“Kejaksaan Negeri Depok sedang menelaah informasi tersebut, kami akan meneruskan laporan ini ke bidang seksi terkait,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.
Lebih lanjut, Muhammad Arief Ubaidillah meminta, ASN maupun instansi lainnya untuk tidak menyalahgunakan anggaran. Hal itu bertentangan dengan peraturan dan berlawanan dengan hukum.
Baca Juga: Dishub Tunggu Kepastian BPTJ Soal Penambahan Koridor Biskita Trans Depok di 2025
“Intinya dari Kejaksaan mengingatkan terkait dengan penggunaan dana kelurahan harus sesuai dengan ketentuan,” ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Terkhusus dana insentif, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Kota Depok akan mengeluarkan aplikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Gagal Masuk 8 Besar Liga 4 Seri 1 Jawa Barat, Depok Raya FC Evaluasi Besar-besaran
Segera Merapat! Kuota WUB Depok Tahun 2025 Dibatasi 500 Orang
Dishub Tunggu Kepastian BPTJ Soal Penambahan Koridor Biskita Trans Depok di 2025
PBB-P2 dan BPHTB Depok Lampaui Target, Kepala BKD: Wujudkan Program Pembangunan Berkelanjutan
Hasil Seleksi Keluar! 21 Formasi PPPK Teknis Kota Depok Sudah Terisi, Cek Disini!
Inovasi Kelurahan Cilangkap Depok Tanggulangi Sampah dengan Maggot dan Biokomposing, Ternyata Begini Cara Pengolahannya
Keren! Serapan Anggaran Kelurahan Sawangan Depok Sentuh 99,89 Persen
Aksi Bersih Sampah Laut, Hanif Faisol Ajak Tiga Menteri Pungut Sampah Pantai Kuta Bali
Yuk Nikmati Promo Camping Anti Ribet di Levi Camp Puncak Bogor, Dekat Tempat Wisata dan Curug