RADARDEPOK.COM – Pembangunan tempat makan Sambal Bakar yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terancam bakal ditutup pada tahun ini apabila proses pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dari dinas terkait.
Hal ini merujuk pada dugaan pembangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung, serta legalitas Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan pembuangan limbah domestik, yang masih dipertanyakan sampai saat ini.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tirtajaya, Bahruroji mengatakan, terkait dengan pembangunan tempat makan Sambal Bakar, masyarakat baik RT, RW, dan LPM itu tidak dilibatkan secara langsung. Khususnya soal GSS, Amdal, maupun pembuangan limbahnya.
“Karena kami tidak terlibat di sana, jadi kami tidak tahu bagaimana GSS-nya, Amdalnya dan pembuangan limbahnya kemana,” tutur Bahruroji, kepada Radar Depok, Selasa (7/1).
Berdasarkan kasat mata, sambung Bahruroji, memang Sambal Bakar itu diduga melanggar GSS. Kemudian pertanyaan lain yang muncul itu, bagaimana dengan amdal dan pembuangan limbahnya.
“Sekarang mau bagaimana? Dari awal kami sudah tidak dilibatkan. Bukannya kami selaku pengurus lingkungan itu cuek begitu saja, tetapi kalau dari awal warga masyarakat sudah tidak dilibatkan untuk apa?,” kata Bahruroji.
Didampingi Sekretaris LPM Tirtajaya, Nurhadi mengatakan, berkaitan dengan perizinan pada Sambal Bakar tersebut, pihak yang bersangkutan sebelumnya sudah melengkapi perizinan dari para pengurus lingkungan. Sehingga pembangunan tempat makan itu dilaksanakan.
“Kami tidak bisa bilang kalau perizinannya itu tidak jelas. Karena ketika mereka sudah membangun, artinya kan perizinan dari lingkungan sampai ke tingkat yang paling atas itu sudah selesai,” kata Nurhadi.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Sudah Berjalan di Depok, Pradi Supriatna : Anak Kita Semakin Sehat dan Kuat
Sebenarnya, sambung Nurhadi, dengan adanya berbagai pembangunan di lingkungannya itu masyarakat merasa cukup senang. Karena, pergerakan ekonomi di Kelurahan Tirtajaya akan berkembang.
“Kami berharap ketika tempat makan Sambal Bakar ini launching itu paling tidak warga di Kelurahan Tirtajaya difasilitasi, diserap tenaga kerjanya 40 atau 30 persen dari sini,” tutur Bahruroji.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusup menegaskan, apabila pembangunan Sambal Bakar itu terbukti melanggar GSS, perizinan dan lain sebagainya. Maka tempat makan itu terpaksa akan ditutup.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Depok HTJ Sebar Dana Hibah di Dua Kelurahan
Pasalnya, sambung Suryana Yusup, pihaknya sudah melakukan peninjauan terhadap rumah makan tersebut. Bahkan, tindakan tegas telah dilakukannya dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, lantaran pembangunan melanggar GSS.
Artikel Terkait
Tumis Kangkung Udang Saus Tiram, Resep Enak dan Mudah untuk Menu Harian di Rumah
Sandi Damkar Dipecat Pemkot Depok, Deolipa Yumara : Kita Kejar Secara Hukum
Wakil Ketua DPRD Depok HTJ Sebar Dana Hibah di Dua Kelurahan
Makan Bergizi Gratis Sudah Berjalan di Depok, Pradi Supriatna : Anak Kita Semakin Sehat dan Kuat
Resto Bogor Ramah Anak yang Nyaman, Estetik Bahkan Ada Fasilitas Kolam Renangnya!
Perpaduan Kelapa dan Gula Merah Bisa Jadi Puding Secantik Ini, Cocok untuk Ide Jualan Kekinian!
Olahan Ayam dan Sayur Ini Cocok untuk Bekal Suami atau Menu Diet dengan Rasa Super Lezat yang Buatnya Cepet dan Gampang!
Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Menang di Pilkada Depok 2024, Mazhab Hadiahi Ketua RW yang Raih Kemenangan Di Atas 70 Persen