“Kami sudah meninjau pembangunan Sambal Bakar itu pada akhir tahun 2024, dan sudah kami berlakukan SP1 soal GSS. Karena berdasarkan ketentuan, pembangunan yang berdekatan dengan GSS harus berjarak minimal 15 meter,” ungkap Suryana Yusup.
Setelah SP1 tetapi tak kunjung ada perubahan selang tujuh hari, sambungnya, maka pihaknya akan kembali memberikan SP2. Tak ada perubahan selang tujuh hari lagi, maka akan diberikan SP3. Setelah itu, semuanya akan dilimpahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.
Baca Juga: Sandi Damkar Dipecat Pemkot Depok, Deolipa Yumara : Kita Kejar Secara Hukum
“Kami berlakukan SP1, SP2, dan SP3 dalam rentang waktu masing-masing tujuh hari. Apabila memang tetap melanggar, akan kami arahkan Satpol PP untuk menyetop tempat makan itu,” tandas Suryana Yusup.
Sementara saat Harian Radar Depok ingin konfirmasi hal tersebut, penanggung jawab pada proyek pembangunan tempat makan itu sedang tidak ada di lokasi. ***
Artikel Terkait
Tumis Kangkung Udang Saus Tiram, Resep Enak dan Mudah untuk Menu Harian di Rumah
Sandi Damkar Dipecat Pemkot Depok, Deolipa Yumara : Kita Kejar Secara Hukum
Wakil Ketua DPRD Depok HTJ Sebar Dana Hibah di Dua Kelurahan
Makan Bergizi Gratis Sudah Berjalan di Depok, Pradi Supriatna : Anak Kita Semakin Sehat dan Kuat
Resto Bogor Ramah Anak yang Nyaman, Estetik Bahkan Ada Fasilitas Kolam Renangnya!
Perpaduan Kelapa dan Gula Merah Bisa Jadi Puding Secantik Ini, Cocok untuk Ide Jualan Kekinian!
Olahan Ayam dan Sayur Ini Cocok untuk Bekal Suami atau Menu Diet dengan Rasa Super Lezat yang Buatnya Cepet dan Gampang!
Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Menang di Pilkada Depok 2024, Mazhab Hadiahi Ketua RW yang Raih Kemenangan Di Atas 70 Persen