Lebih jauh, kata Edi Masturo, pelanggaran GSS hingga perizinan pembangunan perlu disikapi dengan tegas. Sebab, hal itu membuat Pemkot Depok kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sehingga, pengembang maupun para pengusaha membuat perizinan itu seakan-akan tidak ada regulasi yang jelas. Sehingga, mereka artinya semaunya lah kayak gitu. Makanya, ini sebagai evaluasi kami ke depan sekaligus dalam rangka mendongkrak PAD kita," papar Edi Masturo.
Baca Juga: Pembangunan Tempat Makan di GDC Depok Diduga Langgar Aturan
Saat ini, Edi Masturo mengatakan, penindakan pelanggaran objek bangunan yang sudah menjadi unit usaha akan dikenakan sanksi 5 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Secara umum, kami melihat banyak pengembang, banyak pengusaha, mal-mal, dan lain sebagainya, tempat-tempat hiburan, tempat wisata itu kadang tidak dimaksimalkan dari segi retribusi maupun perizinannya. Sehingga itu merugikan pemerintah," tandas Edi Masturo. ***
Artikel Terkait
D Mie Sambal Bakar Depok Dua Nikmat Luar Biasa, Ini Alamat dan Menunya
Sambal Bakar Tempe Kemangi, Menu Cepat dan Lezat yang Bikin Nambah Nasi Terus
Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia di GDC Depok Diduga Belum Kantongi IMB, Lurah Tirtajaya Ungkapkan Ini Usai Cek ke PTSP
Pembangunan Tempat Makan Sambal Bakar di GDC Depok Terancam Ditutup, Ternyata Ini Sebabnya!