Senin, 22 Desember 2025

Diduga Langgar Aturan Pembangunan, Tempat Makan Sambal Bakar GDC Disorot DPRD Kota Depok : Pemkot Didesak Bertindak Tegas!

- Kamis, 9 Januari 2025 | 06:00 WIB
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang berdampingan dengan Kali Ciliwung, Rabu (8/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang berdampingan dengan Kali Ciliwung, Rabu (8/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Lebih jauh, kata Edi Masturo, pelanggaran GSS hingga perizinan pembangunan perlu disikapi dengan tegas. Sebab, hal itu membuat Pemkot Depok kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sehingga, pengembang maupun para pengusaha membuat perizinan itu seakan-akan tidak ada regulasi yang jelas. Sehingga, mereka artinya semaunya lah kayak gitu. Makanya, ini sebagai evaluasi kami ke depan sekaligus dalam rangka mendongkrak PAD kita," papar Edi Masturo.

Baca Juga: Pembangunan Tempat Makan di GDC Depok Diduga Langgar Aturan

Saat ini, Edi Masturo mengatakan, penindakan pelanggaran objek bangunan yang sudah menjadi unit usaha akan dikenakan sanksi 5 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Secara umum, kami melihat banyak pengembang, banyak pengusaha, mal-mal, dan lain sebagainya, tempat-tempat hiburan, tempat wisata itu kadang tidak dimaksimalkan dari segi retribusi maupun perizinannya. Sehingga itu merugikan pemerintah," tandas Edi Masturo. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X