Senin, 22 Desember 2025

Tunggu Arahan BBWSCC, Tempat Makan Sambal Bakar GDC Depok Bisa Disegel

- Jumat, 10 Januari 2025 | 06:00 WIB
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang berdampingan dengan Kali Ciliwung, Kamis (9/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang berdampingan dengan Kali Ciliwung, Kamis (9/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMPembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang berada di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, terus digenjot. Padahal, diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.

Belum lagi persoalan legalitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta pembuangan limbah domestik yang masih dipertanyakan.

Usai menjadi sorotan Komisi A DPRD Kota Depok, pembangunan tempat makan ini kembali menjadi sorotan bagi para pegiat lingkungan di Kota Depok, yang juga turut mendesak Pemkot Depok untuk memperhatikan pembangunan yang ada.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan Pembangunan, Tempat Makan Sambal Bakar GDC Disorot DPRD Kota Depok : Pemkot Didesak Bertindak Tegas!

Ketika polemik pembangunan tempat makan Sambal Bakar yang diduga melanggar garis sempadan sungai telah ditanggapi, ini sangat disayangkan sekali karena bangunan itu sudah berdiri,” tutur pegiat lingkungan dan Koordinator Forum Komunitas Hijau, Heri Gonku Syaefudin, kepada Radar Depok, Kamis (9/1).

Padahal, sambungnya, pembangunan tempat makan Sambal Bakar itu sangat nyata di depan mata. Kenapa ketika pembangunan ini sudah terindikasi melanggar GSS, pihak yang berwenang tidak segera melakukan pencegahan. Dan hal ini yang sangat disayangkan.

Ketika bangunan sudah berdiri, baru diberikan Surat Peringatan (SP) 1. Kan kasihan juga yang sudah membangun, jika misalnya nanti ujungnya dilakukan pembongkaran,” kata Heri.

Terkait dengan dampak yang terjadi, apabila tempat makan Sambal Bakar itu melanggar garis sempadan sungai, Heri membeberkan, hal ini dapat berdampak pada hilangnya ruang terbuka hijau yang berada di sekitar lokasi.

Karena garis sempadan sungai ini merupakan bagian dari ruang terbuka hijau juga. Seharusnya, Pemkot Depok juga turut menjaga ketersediaan ruang terbuka hijau itu,” ujar Heri.

Tetapi pada realitanya, kata Heri, Pemkot Depok tidak mampu menjaga ruang terbuka hijau yang ada. Sehingga fungsi ruang terbuka hijau itu menjadi hilang, karena adanya pembangunan tempat makan Sambal Bakar tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Tempat Makan Sambal Bakar di GDC Depok Terancam Ditutup, Ternyata Ini Sebabnya!

Ini juga menunjukan, bahwa Pemkot Depok tidak aware atau peduli untuk menjalankan fungsi dari ruang terbuka hijau itu,” tegas Heri.

Jika dilihat dari sisi lingkungan sebenarnya masyarakat juga merasa dirugikan, kata Heri, karena dugaan garis sempadan sungai yang dilanggar itu merupakan tempat di mana pohon berdiri. Sebagai paru-paru kota.

Dari sisi lingkungan, ini juga sebagai ruang hidup makhluk yang lain. Di mana keberadaannya itu diciptakan berdampingan dengan manusia, yang pastinya memiliki manfaat. Karena Tuhan tidak akan menciptakan segala sesuatu yang sia-sia,” jelas Heri.

Pertumbuhan ekonomi itu memang penting, sambungnya, namun melestarikan ruang terbuka hijau juga tidak kalah penting. Jadi, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ruang terbuka hijau itu adalah suatu hal yang harus dipikirkan juga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X