Senin, 22 Desember 2025

Tunggu Arahan BBWSCC, Tempat Makan Sambal Bakar GDC Depok Bisa Disegel

- Jumat, 10 Januari 2025 | 06:00 WIB
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang berdampingan dengan Kali Ciliwung, Kamis (9/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang berdampingan dengan Kali Ciliwung, Kamis (9/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Ini harus dipikirkan secara bersama demi keadilan antar generasi berikutnya. Kami kritisi ini bukan kami tidak suka dengan Pemkot Depok. Justru kami mencintai kota ini, yang seharusnya dibangun dengan seadil-adilnya, termasuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Heri.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusup menerangkan, terkait dengan proyek pembangunan tempat makan Sambal Bakar itu, pihaknya memang sudah memberikan SP1.

Baca Juga: Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia di GDC Depok Diduga Belum Kantongi IMB, Lurah Tirtajaya Ungkapkan Ini Usai Cek ke PTSP

Sudah kami SP1 terkait dugaan melanggar GSS Ciliwung,” ungkap Suryana Yusup.

Setelah diberikan peringatan tersebut, sambungnya, pihak yang bersangkutan kini tengah mengurus segala sesuatu yang dianggap melanggar, ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan BBWSCC. Dan jika dari pihak BBWSCC ini tidak mengizinkan, ini akan kami limpahkan ke Satpol PP untuk disegel,” tegas Suryana Yusup. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X