“Ini harus dipikirkan secara bersama demi keadilan antar generasi berikutnya. Kami kritisi ini bukan kami tidak suka dengan Pemkot Depok. Justru kami mencintai kota ini, yang seharusnya dibangun dengan seadil-adilnya, termasuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Heri.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusup menerangkan, terkait dengan proyek pembangunan tempat makan Sambal Bakar itu, pihaknya memang sudah memberikan SP1.
“Sudah kami SP1 terkait dugaan melanggar GSS Ciliwung,” ungkap Suryana Yusup.
Setelah diberikan peringatan tersebut, sambungnya, pihak yang bersangkutan kini tengah mengurus segala sesuatu yang dianggap melanggar, ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
“Saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan BBWSCC. Dan jika dari pihak BBWSCC ini tidak mengizinkan, ini akan kami limpahkan ke Satpol PP untuk disegel,” tegas Suryana Yusup. ***
Artikel Terkait
D Mie Sambal Bakar Depok Dua Nikmat Luar Biasa, Ini Alamat dan Menunya
Sambal Bakar Tempe Kemangi, Menu Cepat dan Lezat yang Bikin Nambah Nasi Terus
Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia di GDC Depok Diduga Belum Kantongi IMB, Lurah Tirtajaya Ungkapkan Ini Usai Cek ke PTSP
Pembangunan Tempat Makan Sambal Bakar di GDC Depok Terancam Ditutup, Ternyata Ini Sebabnya!
Diduga Langgar Aturan Pembangunan, Tempat Makan Sambal Bakar GDC Disorot DPRD Kota Depok : Pemkot Didesak Bertindak Tegas!