Minggu, 21 Desember 2025

Pernah Tugas di Depok, Kepala BPN Palangka Raya Sukses Sertifikatkan 2.250 Bidang Tanah Lewat PTSL 2024, Intip Capaian Lengkapnya!

- Minggu, 12 Januari 2025 | 20:05 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan berkoordinasi dengan Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rencana Pembangunan RS Provinsi Kalimantan Tengah. (DOKUMEN BPN PALANGKA RAYA)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan berkoordinasi dengan Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rencana Pembangunan RS Provinsi Kalimantan Tengah. (DOKUMEN BPN PALANGKA RAYA)

Syarat mengikuti PTSL di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Mengisi Formulir/Permohonan

3. Surat Keterangan Tanah (SKT)

4. Surat Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)

Selain kegiatan PTSL, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga menargetkan 1.000 bidang Tanah untuk kegiatan redistribusi tanah.

Redistribusi tanah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan Hak
Atas Tanah kepada masyarakat yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Tahun ini kami menargetkan 1.000 bidang terbit sertifikat yang posisinya berada di Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Bukit Tunggal,” ungkap Indra Gunawan.

Baca Juga: Pelayanan BPN Depok Disoal! Bikin Roya Dua Bulan Belum Jadi

Syarat mengikuti Redisribusi Tanah di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Mengisi Formulir/Permohonan
3. Surat Keterangan Tanah (SKT)
4.Syarat Objek lainnya

Terakhir, Indra menegaskan bahwa kesuksesan kegiatan ini tidak bisa optimal tanpa bantuan dari pemerintah dan masyarakat Kota Palangka Raya.

“Percayalah sebagai abdi negara kami akan menempatkan kaki dan tangan kami pada pijakan yang benar, artinya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Seluruh jajaran BPN Kota Palangka Raya optimis tahun ini dapat menyelesaikan target yang ada.

Baca Juga: 7.244 Aset Bidang Tanah Pemkot Depok Belum Ada Sertifikat : Sedang Mengurus di BPN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X