Minggu, 21 Desember 2025

Komisi B DPRD Depok Soroti Banyaknya Perusahaan yang Tak Setorkan CSR, Hamzah : Kami Kaget

- Kamis, 16 Januari 2025 | 18:18 WIB
Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah saat menyoroti banyaknya perusahaan yang tak mengucurkan CSR. (ISTIMEWA)
Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah saat menyoroti banyaknya perusahaan yang tak mengucurkan CSR. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Komisi B DPRD Kota Depok mendapati banyaknya perusahaan yang mengabaikan kewajibannya mengucurkan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah dalam rapat kerja bersama dinas terkait, dan para pelaku usaha, Rabu (15/1).

Hamzah menilai, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda CSR selama ini dinilai sangat lemah. Bahkan, mereka turut menyoroti minimnya transparansi dalam pelaporan dana CSR.

"Kami kaget, banyak perusahaan yang tidak melaporkan dana CSR mereka, bahkan seolah-olah dana itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, sesuai Pasal 18 Perda, laporan dana CSR harus disampaikan kepada Walikota dan tembusannya diberikan ke DPRD," ungkap Hamzah kepada Radar Depok.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, Percaya Janji Allah SWT, Rela Gajinya di Kembalikan Kepada Masyarakat : Bagian 3

Menurut Hamzah, Perda tersebut jelas mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menyusun laporan yang merinci program CSR, penerima manfaat, lokasi pelaksanaan, hingga besaran dana.

Namun, kata Hamzah, realitas di lapangan menunjukkan DPRD Kota Depok sama sekali tidak menerima laporan tersebut.

Bahkan, Hamzah memprediksi, potensi dana CSR di Kota Depok sangat besar dengan estimasi 2 hingga 4 persen dari laba bersih perusahaan. Dana ini seharusnya dapat mendukung pembangunan kota, mulai dari infrastruktur fisik, pembuatan taman, hingga program sosial.

"Ini sangat ironis. Dana CSR yang seharusnya membantu pembangunan malah tidak dimanfaatkan. Perusahaan-perusahaan seperti perbankan, restoran, pusat perbelanjaan, hingga mal seakan tidak memiliki tanggung jawab sosial yang seharusnya mereka emban," tegas Hamzah.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, Bantu Banyak Masyarakat Lewat Jabatan Politik : Bagian 2

Karena itu, kata Hamzah, Komisi B meminta Pemkot Depok untuk segera bertindak tegas dengan merangkul sektor usaha untuk memaksimalkan manfaat dana CSR bagi masyarakat.

Selain itu, Hamzah juga mendesak pembentukan tim pengawasan CSR yang lebih efektif agar Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

Selain CSR, beber Hamzah, Komisi B turut menyoroti rendahnya pendapatan dari pajak hiburan, khususnya dari sektor bioskop. Saat ini, pajak hiburan bioskop di Depok hanya sebesar 7 persen, angka yang disebut terendah di Indonesia.

"Di daerah lain, pajak hiburan bioskop mencapai 10 hingga 15 persen. Kami mengusulkan kenaikan menjadi 10 persen agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat," beber Hamzah.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, Terjun Politik Sejak SMA, jadi Top Leader Perusahaan di Usia Muda : Bagian 1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X