Lebih lanjut, Hamzah menerangkan, potensi pajak hiburan sangat penting untuk pembangunan kota di masa depan. Selain itu, DPRD juga mengusulkan optimalisasi pendapatan dari pajak parkir, pajak penerangan jalan umum (PJU), hingga pajak air tanah.
Lebih dari itu, tutur Hamzah, Komisi B memastikan akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Pelanggar CSR dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Kami berharap pelaksanaan CSR dapat berjalan sesuai aturan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. Tidak boleh ada lagi perusahaan yang bermain-main dengan kewajiban sosial mereka," tandas Hamzah. ***
Artikel Terkait
Pengabdian H Hamzah Kepada Sang Ibunda Tertangkap Kamera Usai Pelantikan Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024 hingga 2029
Kekuatan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Dijamin Melejit! Pasukan Militan H Hamzah Gedor Pintu ke Pintu
Tak Mau ke Lain Hati! Istri Wapres Hamzah Haz Pilih Supian Suri dan Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok 2024, Ternyata Ini Alasannya
Hadiri Tasyakuran Kemenangan di Kediaman Hamzah, Supian Suri Bedah Program Rp300 Juta setiap RW Sekaligus Titipkan Pesan Ini
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah Sarankan Pemkot Bentuk Tim Terpadu Demi Dongkrak PAD hingga Rp3 Triliun