Minggu, 21 Desember 2025

Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah Sarankan Pemkot Bentuk Tim Terpadu Demi Dongkrak PAD hingga Rp3 Triliun

- Jumat, 3 Januari 2025 | 20:34 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra, Hamzah (DOKUMEN PRIBADI)
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra, Hamzah (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Melihat peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok menjadi Rp3 sampai Rp3,5 Triliun di masa mendatang, Komisi B DPRD Kota Depok memberi rekomendasi ke Pemkot Depok membentuk Tim Terpadu.

Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H Hamzah saat rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Depok.

Baca Juga: Rasanya Pedas, Manis dengan Aroma Daun Kemangi, Nasi Bakar Balado Ayam Suwir Cocok untuk Ide Jualan atau Bekal Sekolah

Politisi Partai Gerindra itu merekomendasikan Tim Terpadu karena menilai PAD yang ada selama ini belum maksimal. Nantinya yang akan membentuk itu Walikota Depok berdasarakan peraturan Walikota yang berlaku.

“Tim Terpadu ini fokus dalam meningkatkan PAD yang mungkin selama ini belum maksimal,” jelas Hamzah.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kontribusi terbesar terhadap PAD Kota Depok berasal dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak.

Baca Juga: Resep Bolu Milo Kukus Tanpa Mixer, Enak, Legit dan Mudah Dibuat

“Pendapatan daerah kota terbesar dari sektor BPHTB dan pajak paling besar. Maka tim terpadu ini sangat penting untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Hamzah mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan untuk menetapkan target PAD pada tahun 2025 sebesar Rp2,3 triliun. Meskipun demikian, angka tersebut berpotensi untuk ditingkatkan menjadi Rp3 triliun.

Baca Juga: Tutup 2024 dengan Sederet Pencapaian, PNM Terus Perkuat Pemberdayaan

“Target 2024 itu Rp1,7 triliun, untuk 2025 kemarin kita sepakati Rp2,3 triliun. Artinya potensi pendapatan asli daerah bisa ditingkatkan menjadi Rp3 sampai dengan Rp3,5 triliun,” tutup Dewan Dapil Cilodong dan Tapos itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X